JAKARTA, KOMPAS.com - Polri mencatat, 125 narapidana penerima asimilasi dan pembebasan bersyarat akibat wabah Covid-19 kembali melakukan tindak pidana hingga Selasa (19/5/2020) hari ini.
“Terdapat 125 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan yang telah diamankan dan diproses kembali oleh Polri,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa.
Kasus para narapidana tersebut tersebar di 21 kepolisian daerah.
Ramadhan hanya mengungkapkan sejumlah polda yang banyak menangani kasus para napi tersebut.
Rinciannya, Polda Jawa Tengah menangani 17 kasus, Polda Sumatera Utara 16 kasus, Polda Jawa Barat 11 kasus, Polda Riau 11 kasus, dan Polda Kalimantan Barat 10 kasus.
Mayoritas tindak pidana yang dilakukan para napi tersebut, kata dia, terkait pencurian hingga penggelapan.
“Curas (pencurian dengan kekerasan), curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan penggelapan,” kata dia.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 16 kasus dibanding data pada Kamis (14/5/2020).
Baca juga: 2 Pencuri Motor di Serpong Ditangkap, 1 Pelaku Eks Napi Asimilasi
Sebelumnya, menurut Ramadhan, kebanyakan dari para napi melakukan aksinya karena kondisi ekonomi.
“Motif napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan umumnya didominasi faktor ekonomi, terutama pada kejahatan terhadap properti seperti curat, curas, dan curanmor,” ucap Ramadhan melalui telekonferensi, Kamis (14/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.