Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan: Aneh, Saksi Penting Tak Masuk dalam Berkas Perkara

Kompas.com - 18/05/2020, 21:01 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, tiga saksi penting dalam kasus penyiraman air keras yang dialaminya tidak masuk dalam berkas perkara.

Dengan tidak hadirnya saksi penting tersebut, Novel menilai, penyerangan yang dilakukan tersangka seolah berlandaskan motif pribadi.

“Memang aneh bagi saya ketika saksi-saksi penting justru malah tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Novel dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).

Baca juga: Novel Baswedan: Mata Kiri Saya Sudah Tidak Bisa Melihat

Novel mengaku mengetahui hal tersebut setelah hadir di persidangan beberapa waktu lalu.

Para saksi penting yang dimaksud itu mengetahui Novel diintai sebelum diserang, serta saksi yang sempat bertemu pelaku beberapa hari sebelum penyerangan.

Bahkan, ada pula saksi yang sempat mendokumentasikan orang-orang yang mengintai Novel.

Baca juga: 9 Kejanggalan dalam Sidang Kasus Penyerangan Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Ia menuturkan, para saksi tersebut juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polri.

Selain itu, mereka juga pernah diperiksa oleh Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan Polri.

Menurut Novel, saksi-saksi tersebut dapat memberikan kesaksian bahwa penyiraman air keras tersebut terjadi secara terorganisasi dan tidak spontan.

Baca juga: Sidang Kasus Novel Baswedan, Hakim Soroti Keterangan Saksi yang Berbeda dengan BAP Polisi

Novel pun mengaku sempat menanyakan perihal ketidakhadiran saksi penting tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Berdasarkan keterangan Novel, jaksa mengaku tidak tahu karena hanya menerima berkas perkara dari penyidik Polri.

Berdasarkan, Novel kembali bertanya mengenai kesaksian penting dalam kasusnya.

Baca juga: Nama Iwan Bule Disebut dalam Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

“Ketika ditanya kembali terkait dengan kesaksian-kesaksian yang penting, mereka (JPU) seperti tidak berdaya kecuali ada pihak lain dari luar di persidangan yang menyampaikan permohonan,” tuturnya.

Maka dari itu, Tim Advokasi Novel Baswedan berencana menyampaikan surat untuk menghadirkan saksi-saksi penting tersebut.

Diketahui, pada 11 April 2017 subuh, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Saksi Temukan Cangkir Berisi Cairan Putih di TKP Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

 

Saat itu Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Cairan itu tepat mengenai wajah Novel.

Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.

Baca juga: Novel Baswedan Ragukan Motif Dua Polisi yang Menyerangnya Pakai Air Keras

 

Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Keduanya masih berstatus anggota polisi aktif. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com