JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan, tiga saksi penting dalam kasus penyiraman air keras yang dialaminya tidak masuk dalam berkas perkara.
Dengan tidak hadirnya saksi penting tersebut, Novel menilai, penyerangan yang dilakukan tersangka seolah berlandaskan motif pribadi.
“Memang aneh bagi saya ketika saksi-saksi penting justru malah tidak masuk dalam berkas perkara,” kata Novel dalam diskusi daring, Senin (18/5/2020).
Novel mengaku mengetahui hal tersebut setelah hadir di persidangan beberapa waktu lalu.
Para saksi penting yang dimaksud itu mengetahui Novel diintai sebelum diserang, serta saksi yang sempat bertemu pelaku beberapa hari sebelum penyerangan.
Bahkan, ada pula saksi yang sempat mendokumentasikan orang-orang yang mengintai Novel.
Ia menuturkan, para saksi tersebut juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Polri.
Selain itu, mereka juga pernah diperiksa oleh Komnas HAM dan Tim Pencari Fakta bentukan Polri.
Menurut Novel, saksi-saksi tersebut dapat memberikan kesaksian bahwa penyiraman air keras tersebut terjadi secara terorganisasi dan tidak spontan.
Novel pun mengaku sempat menanyakan perihal ketidakhadiran saksi penting tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Berdasarkan keterangan Novel, jaksa mengaku tidak tahu karena hanya menerima berkas perkara dari penyidik Polri.
Berdasarkan, Novel kembali bertanya mengenai kesaksian penting dalam kasusnya.
“Ketika ditanya kembali terkait dengan kesaksian-kesaksian yang penting, mereka (JPU) seperti tidak berdaya kecuali ada pihak lain dari luar di persidangan yang menyampaikan permohonan,” tuturnya.
Maka dari itu, Tim Advokasi Novel Baswedan berencana menyampaikan surat untuk menghadirkan saksi-saksi penting tersebut.
Diketahui, pada 11 April 2017 subuh, Novel tiba-tiba disiram air keras oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor.
Saat itu Novel sedang berjalan menuju rumahnya setelah menjalankan shalat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Cairan itu tepat mengenai wajah Novel.
Kejadian itu berlangsung begitu cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Tak ada seorang pun yang berada di lokasi saat peristiwa penyiraman itu terjadi.
Novel juga tak bisa melihat jelas pelaku penyerangannya.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.
Keduanya masih berstatus anggota polisi aktif. Kini, kasus tersebut sudah memasuki tahap persidangan.
https://nasional.kompas.com/read/2020/05/18/21010401/novel-baswedan-aneh-saksi-penting-tak-masuk-dalam-berkas-perkara