JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau masyarakat segera menunaikan pembayaran zakat fitrah sebelum Idul Fitri.
Menurut dia, hal ini penting dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Zakat bertujuan menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan memberi makan fakir miskin. Waktu menunaikannya juga fleksibel yakni sejak awal Ramadhan hingga menjelang shalat Idul Fitri," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (18/5/2020).
"Untuk kepentingan itulah, kami imbau kepada masyarakat Muslim untuk segera menunaikan zakat fitrah tanpa harus menanti Idul Fitri tiba," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin sore.
Baca juga: Cegah Covid-19, MUI Minta Bacaan dan Khotbah Shalat Idul Fitri DIpersingkat
Membayar zakat fitrah pada awal waktu memberikan dua manfaat untuk masyarakat.
Pertama, kata Asrorun, zakat fitrah segera bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kedua, agar tak terjadi penumpukan orang dan barang di satu waktu sehingga potensial terjadi penularan Covid-19," ucap Asrorun.
Baca juga: Sekilas tentang Zakat Fitrah dan Orang yang Berhak Menerimanya
Berkaitan dengan pencegahan penularan, Asrorun pun mengimbau kepada panitia untuk memfasilitasi pembayaran zakat fitrah secara digital.
"Juga agar meminimalisasi interaksi secara fisik. Pembayaran zakat tidak harus bertemu secara fisik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.