Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Covid-19, MUI Minta Bacaan dan Khotbah Shalat Idul Fitri DIpersingkat

Kompas.com - 18/05/2020, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama melaksanakan shalat Idul Fitri, baik di luar atau dalam rumah.

Asrorun mengatakan, penyelenggaraan shalat Idul Fitri harus disertai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Baca juga: Berikut Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah Sesuai Edaran Muhammadiyah

Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan mempersingkat bacaan shalat dan durasi khotbah.

"Baik dilaksanakan di luar maupun di dalam rumah, shalat Idul Fitri harus melaksanakan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya potensi penularan," kata Asrorun di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (18/5/2020).

"Antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan juga pelaksanaan khotbah," lanjutnya.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Warga Shalat Idul Fitri di Rumah

Asrorun menuturkan, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai panduan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.

Fatwa bernomor 28 tahun 2020 itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).

Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan pelaksanaan shalat Idul Fitri di luar rumah, khusus bagi masyarakat yang tinggal di kawasan dengan kondisi pandemi terkendali.

"Salah satu indikasinya ditandai angka penularan sudah menunjukkan kecenderungan menurun dan ada public policy terkait dengan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan," ujar Asrorun.

Baca juga: MUI Sebut Ada Pertentangan Sikap Pemerintah dalam Penanganan Covid-19

Menurut Asrorun, shalat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan di masjid, mushala, atau tanah lapang jika masyarakat tinggal di kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan.

Kondisi ini mungkin terjadi di kawasan pedesaan yang terisolasi, kepulauan terpencil, atau perumahan terbatas yang homogen.

Sehingga, di wilayah tersebut tidak ada yang terinfeksi Covid-19, juga tidak ada orang keluar masuk yang berpotensi menjadi carrier atau pembawa virus.

Baca juga: Cegah Covid-19, Sekjen MUI Imbau Umat Islam Tak Bersalaman Silaturahim Saat Idul Fitri

Sementara itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika masyarakat tinggal di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.

Asrorun mengatakan, ketentuan mengenai pelaksanaan shlat Idul Fitri di dalam maupun di luar rumah ini bukan dispensasi akibat wabah Covid-19.

"Ini hukum asal, ini bukan dispensasi, bisa dilaksanakan di luar dan dalam (rumah)," kata dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com