JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, ada sejumlah hal yang rawan terjadi jika pilkada 2020 digelar di tengah masa pandemi Covid-19.
Dalam situasi demikian, yang menjadi ancaman bukan hanya praktik politik uang atau netralitas aparatur negara (ASN), tetapi juga keselamatan penyelenggara Pilkada dan pemilih.
"Jadi selain kerawanan netralitas ASN dan politik uang, ada soal kerawanan yang bisa menimpa semua orang yaitu soal keselamatan penyelenggara dan pemilih," kata Afif dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Politik Uang Jelang Pilkada Dinilai Semakin Rawan Saat Pandemi Covid-19
Afif mengatakan, berdasar pada indeks kerawanan pemilu (IKP) pilkada 2020, politik uang dan netralitas ASN berpotensi tinggi sebagai pelanggaran.
Bahkan, meskipun tahapan pilkada 2020 sedang ditunda, Bawaslu menemukan potensi pelanggaran oleh kepala daerah calon petahana melalui modus penyaluran bantuan sosial.
Hal ini membuktikan bahwa potensi pelanggaran tetap tinggi di masa pandemi.
Dengan adanya wabah Covid-19, lanjut Afif, keselamatan penyelenggara dan pemilih juga menjadi hal yang rawan.
Sebab, meskipun pemungutan suara ditunda hingga Desember 2020, gelaran pilkada tak hanya sebatas aktivitas mencoblos surat suara.
Afif menyebut bahwa proses pilkada berlangsung jauh sebelum itu, ditandai dengan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, penetapan pasangan calon, hingga kampanye.
Oleh karenanya, untuk menjamin keselamatan penyelenggara maupun pemilih, tahapan Pilkada harus dirancang dengan memperhatikan prosedur keselamatan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan