Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Iuran BPJS Kesehatan Kelas III Hanya Naik di Perpres

Kompas.com - 14/05/2020, 12:58 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim bahwa iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tidak mengalami kenaikan untuk kelas III dalam implementasinya di lapangan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, kenaikan tersebut hanya tertulis naik dalam regulasi.

Dalam hal ini, regulasi itu adalah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ia mengatakan, dalam perpres tersebut memang disebutkan bahwa tarif kelas III untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) mengalami kenaikan.

Baca juga: Jokowi Diharap Tak Langgar Konstitusi dan Patuhi MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Namun, kenaikan tersebut hanya disebutkan dalam perpres.

"Kami tekankan, memang di regulasi disebut tarif kelas III untuk PBPU dan BP naik, tapi itu hanya naik dalam implementasi di perpres. Kalau implementasinya (di lapangan), sebenarnya tidak mengalami kenaikan," ujar Askolani dalam media briefing secara online, Kamis (14/5/2020).

Dia menjelaskan bahwa pada 2020 ini, terutama dalam masa pandemi, pemerintah memberikan bantuan pendanaan yang mecapai Rp 3,1 triliun.

Dengan bantuan dana tersebut, maka setoran yang diberikan masyarakat untuk segmen PBPU dan PB tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp 25.500.

Dalam perpres baru, iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS di Tengah Pandemi: Dinilai Tentang Putusan MA, Tak Peka, hingga Akan Digugat Lagi

Namun, dari jumlah Rp 42.000 itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500 sehingga masyarakat tetap membayar sebesar Rp 25.500.

"Implementasi di lapangan tidak ada kenaikan, sebab tetap dibantu pemerintah. Kami memperhitungkan ini tidak hanya tahun 2020, tapi 2021 ke depan," kata dia.

Dalam perpres juga disebutkan bahwa pada tahun 2021, terdapat penyesuaian untuk kelas III dengan jumlah iuran Rp 35.000.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecewa Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan

Namun, dalam pembayarannya, pemerintah pusat dan daerah akan tetap mendukung membantu pembayaran untuk mengurangi beban setoran masyarakat.

Caranya adalah dengan memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com