KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).
Perubahan iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ada penerapan subsidi dalam kurun waktu tertentu untuk peserta kelas III.
Namun, BPJS Watch menilai bahwa aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dilansir dari Kontan.co.id pada Selasa (12/5/2020).
Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi
"Padahal di pasal 38 di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," kata dia.
Dalam Perpres, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Angka ini lebih rendah dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 75/2019, yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.
Sementara, untuk kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dalam Perpres Nomor 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.
Untuk kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...
Selanjutnya, iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.
Sementara, iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.
Timbul menilai bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS saat pandemi Covid-19 berlangsung memperlihatkan bahwa pemerintah tidak punya kepekaan sosial.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.
Baca juga: Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?
Padahal, menurut dia, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.
Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak. Denda yang dikenakan menjadi 5 persen pada 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5 persen.