Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dinilai Kehilangan Nalar

Kompas.com - 13/05/2020, 13:50 WIB
Bayu Galih

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengubah iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri, yakni pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Perubahan iuran BPJS Kesehatan itu dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ada penerapan subsidi dalam kurun waktu tertentu untuk peserta kelas III.

Namun, BPJS Watch menilai bahwa aturan ini masih memberatkan masyarakat. Pasalnya iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar dilansir dari Kontan.co.id pada Selasa (12/5/2020).

Baca juga: Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

"Padahal di pasal 38 di perpres ini menyatakan kenaikan iuran harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat," kata dia.

Dalam Perpres, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Angka ini lebih rendah dari aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 75/2019, yang sebesar Rp 160.000 per orang per bulan.

Sementara, untuk kelas II yakni sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Dalam Perpres Nomor 75/2019, disebutkan iuran untuk peserta mandiri kelas II sebesar Rp 110.000.

Untuk kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca juga: Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rinciannya...

Selanjutnya, iuran peserta PBU dan BP untuk Januari, Februari dan Maret tetap mengacu pada Perpres 75/2019.

Sementara, iuran untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82/2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Timbul menilai bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS saat pandemi Covid-19 berlangsung memperlihatkan bahwa pemerintah tidak punya kepekaan sosial.

"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini putusan MA hanya berlaku 3 bulan yaitu April, Mei dan Juni 2020," kata Timboel.

Baca juga: Perpres Iuran BPJS Kesehatan Naik, Apa Bedanya dengan yang Dibatalkan MA?

Padahal, menurut dia, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.

Bukan hanya soal iuran, di tahun mendatang terdapat peningkatan denda bagi peserta yang sempat tidak aktif dan menunggak. Denda yang dikenakan menjadi 5 persen pada 2021, padahal sebelumnya denda hanya 2,5 persen.

Timboel pun turut menyoroti hal lain yang diatur dalam aturan ini, yaitu terkait pemberian subsidi.

Iuran PBPU dan PBI kelas III, di tahun ini peserta membayar Rp 25.500 per orang per bulan, sementara sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.

Lalu, untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta membayar Rp 35.000 per orang per bulan, lalu Rp 7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.

Menurut Timboel, pemerintah sudah melanggar ketentuan UU SJSN, yang mengatur bahwa pemerintah membayar iuran JKN rakyat miskin.

"Tetapi di Perpres 64 ini kelas III mandiri yaitu PBPU dan BP disubsidi Rp 16.500 oleh Pemerintah sejak 1 Juli 2020. Bahwa ada peserta PBPU dan BP yang mampu tetapi iurannya disubsidi pemerintah," kata Timboel.

(Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

***

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: BPJS Watch menilai Perpres 64/2020 memberatkan masyarakat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com