Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tumpang-tindih Peraturan di Sektor SDA Dinilai Berpotensi Sebabkan Korupsi

Kompas.com - 13/05/2020, 13:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Akademisi Fakultas Hukum UI M Ramdan Andri Gunawan menyebutkan, tumpang-tindih antara peraturan di sektor sumber daya alam (SDA) dapat menyebabkan tindak pidana korupsi.

Alasannya, tumpang-tindih aturan tersebut membuka peluang adanya pemberian diskresi yang dapat memunculkan praktik korupsi.

"Peraturan yang tumpang-tindih dapat menciptakan ruang yang lebih besar bagi diskresi dan diskresi yang besar ini kemudian pada akhirnya dapat bermuara pada munculnya praktik yang koruptif," kata Andri dalam sebuah webinar yang digelar KPK, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Laode M Syarif Minta KPK Kejar Piutang PNBP dari Sektor SDA

Andri pun mencontohkan pengenaan tindak pidana terhadap korporasi yang aturannya berbeda-beda di tiga undang-undang terkait sektor SDA.

"Kapan sebuah korporasi bisa dipidana itu berbeda di antara tiga undang-undang. Bahkan, Undang-Undang Kehutanan tidak mengenal pertanggungjawaban korporasi karena dialihkan ke pengurus korporasi," ujar Andri.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria Sumardjono berpendapat, aturan di sektor SDA yang masih tumpang-tindih itu harus diselaraskan.

Baca juga: Praktik Korupsi di Sektor SDA Disebut Banyak Terkait Dana Pilkada

Menurut Maria, penyelarasan aturan-aturan tersebut dapat dilakukan menggunakan mekanisme omnibus law seperti yang sedang dikerjakan pemerintah saat ini.

"Kenapa? Karena yang disusun, disederhanakan, disusun prinsipnya, itu undang-undang dalam satu rumpun, filosofinya sama. Kalau omnibus law yang sekarang ini kan 79 undang-undang yang filosofi berbeda," ujar Maria.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com