Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Benny Tjokro dan 4 Tersangka Jiwasraya Lainnya Dilimpahan ke Penuntutan

Kompas.com - 13/05/2020, 06:04 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa (12/5/2020).

“Telah ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020).

Ia mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan di rutan tempat para tersangka ditahan.

Baca juga: KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Jiwasraya

Tiga tersangka ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketiganya yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; serta mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Terakhir, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan diserahterimakan secara virtual melalui video conference.

Tersangka Syahmirwan dan penyidik berada di Rutan Cipinang sementara JPU berada di kantor Kejari Jakarta Pusat.

Kelima tersangka ditahan oleh JPU selama 20 hari di rutan yang sama.

“Kelima tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di rutan oleh penuntut umum untuk waktu selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 di rutan masing-masing,” ujar dia.

Baca juga: Kasus Jiwasraya yang Mendekati Persidangan…

Sementara itu, penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk menyusun berkas perkara atas nama tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa ratusan saksi dan menggeledah sejumlah tempat.

Beberapa aset para tersangka juga telah disita maupun diblokir dalam rangka pengembalian kerugian negara.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Namun, total nilai aset yang disita Kejagung dari para tersangka sebesar Rp 13,1 triliun. Penyidik pun masih memburu aset para tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com