Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Serahkan Dokumen Perjanjian Kerja Milik ABK Indonesia di Kapal Long Xing ke Polisi

Kompas.com - 09/05/2020, 08:30 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Margono-Surya & Partners menyampaikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diklaim milik EP, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629, kepada Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

PKL tersebut dikeluarkan oleh PT L selaku perusahaan yang mengirimkan EP untuk bekerja di kapal tersebut.

Pendiri Margono-Surya & Partners, Ricky Margono mengatakan, awalnya ia berencana melaporkan perusahaan tersebut kepada Bareskrim.

Baca juga: Amnesty Minta Penyebab Kematian ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 Diusut Tuntas

Namun, karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh polisi, David Surya selaku rekannya dijadikan sebagai saksi.

“Kita maunya melaporkan (PT L), tapi akhirnya karena kita dijadikan saksi ya kita menyampaikan kepada teman-teman di Satgas TPPO ini adalah salah satu bukti tertulisnya, Perjanjian Kerja Lautnya oleh PT L,” kata Ricky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Diketahui, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan, Korea Selatan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, EP meninggal karena pneumonia.

Menurut Ricky, rekannya menerima dokumen PKL tersebut dari seorang pengacara publik asal Korea Selatan. David kala itu diminta memberikan opini hukum atas dokumen tersebut.

Pihaknya lalu berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut tidak manusiawi. Maka dari itu, ia ingin melaporkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim.

“Masalahnya perjanjian kerjanya itu berat sebelah, bahkan perjanjian kerjanya itu memperlihatkan kondisi yang tidak normal. Bahkan, rekan kami yang di Korea (Selatan) menyebutnya ini bukan pekerjaan, ini mah perbudakan,” ujar Ricky.

Misalnya, terkait upah yang diterima EP. Berdasarkan keterangan Ricky, dokumen tersebut menyebutkan upah EP per bulan sebesar 300 dollar AS.

Namun, sebesar 150 dollar AS dikirim kepada keluarga, 100 dollar AS disimpan pemilik kapal, dan sisa 50 dollar AS dapat diambil EP ketika kapal bersandar.

Kemudian, Ricky mengklaim, dokumen PKL tersebut juga mencantumkan denda sebesar 1.600 dollar AS bila EP berhenti kerja dan denda 5.000 dollar AS bila EP pindah kapal.

Selanjutnya, Ricky mengatakan, pihaknya diminta menerjemahkan sejumlah barang bukti lainnya ke dalam Bahasa Indonesia.

Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com