Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Pengacara Serahkan Dokumen Perjanjian Kerja Milik ABK Indonesia di Kapal Long Xing ke Polisi

Kompas.com - 09/05/2020, 08:30 WIB
Devina Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Margono-Surya & Partners menyampaikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diklaim milik EP, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629, kepada Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).

PKL tersebut dikeluarkan oleh PT L selaku perusahaan yang mengirimkan EP untuk bekerja di kapal tersebut.

Pendiri Margono-Surya & Partners, Ricky Margono mengatakan, awalnya ia berencana melaporkan perusahaan tersebut kepada Bareskrim.

Baca juga: Amnesty Minta Penyebab Kematian ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 Diusut Tuntas

Namun, karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh polisi, David Surya selaku rekannya dijadikan sebagai saksi.

“Kita maunya melaporkan (PT L), tapi akhirnya karena kita dijadikan saksi ya kita menyampaikan kepada teman-teman di Satgas TPPO ini adalah salah satu bukti tertulisnya, Perjanjian Kerja Lautnya oleh PT L,” kata Ricky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

Diketahui, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan, Korea Selatan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, EP meninggal karena pneumonia.

Menurut Ricky, rekannya menerima dokumen PKL tersebut dari seorang pengacara publik asal Korea Selatan. David kala itu diminta memberikan opini hukum atas dokumen tersebut.

Pihaknya lalu berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut tidak manusiawi. Maka dari itu, ia ingin melaporkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim.

“Masalahnya perjanjian kerjanya itu berat sebelah, bahkan perjanjian kerjanya itu memperlihatkan kondisi yang tidak normal. Bahkan, rekan kami yang di Korea (Selatan) menyebutnya ini bukan pekerjaan, ini mah perbudakan,” ujar Ricky.

Misalnya, terkait upah yang diterima EP. Berdasarkan keterangan Ricky, dokumen tersebut menyebutkan upah EP per bulan sebesar 300 dollar AS.

Namun, sebesar 150 dollar AS dikirim kepada keluarga, 100 dollar AS disimpan pemilik kapal, dan sisa 50 dollar AS dapat diambil EP ketika kapal bersandar.

Kemudian, Ricky mengklaim, dokumen PKL tersebut juga mencantumkan denda sebesar 1.600 dollar AS bila EP berhenti kerja dan denda 5.000 dollar AS bila EP pindah kapal.

Selanjutnya, Ricky mengatakan, pihaknya diminta menerjemahkan sejumlah barang bukti lainnya ke dalam Bahasa Indonesia.

Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com