JAKARTA, KOMPAS.com - Margono-Surya & Partners menyampaikan Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang diklaim milik EP, anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di Kapal Long Xing 629, kepada Bareskrim Polri, Jumat (8/5/2020).
PKL tersebut dikeluarkan oleh PT L selaku perusahaan yang mengirimkan EP untuk bekerja di kapal tersebut.
Pendiri Margono-Surya & Partners, Ricky Margono mengatakan, awalnya ia berencana melaporkan perusahaan tersebut kepada Bareskrim.
Baca juga: Amnesty Minta Penyebab Kematian ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629 Diusut Tuntas
Namun, karena kasus tersebut sedang dalam penyelidikan oleh polisi, David Surya selaku rekannya dijadikan sebagai saksi.
“Kita maunya melaporkan (PT L), tapi akhirnya karena kita dijadikan saksi ya kita menyampaikan kepada teman-teman di Satgas TPPO ini adalah salah satu bukti tertulisnya, Perjanjian Kerja Lautnya oleh PT L,” kata Ricky ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.
Diketahui, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan, Korea Selatan. Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, EP meninggal karena pneumonia.
Menurut Ricky, rekannya menerima dokumen PKL tersebut dari seorang pengacara publik asal Korea Selatan. David kala itu diminta memberikan opini hukum atas dokumen tersebut.
Pihaknya lalu berkesimpulan bahwa perjanjian tersebut tidak manusiawi. Maka dari itu, ia ingin melaporkan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim.
“Masalahnya perjanjian kerjanya itu berat sebelah, bahkan perjanjian kerjanya itu memperlihatkan kondisi yang tidak normal. Bahkan, rekan kami yang di Korea (Selatan) menyebutnya ini bukan pekerjaan, ini mah perbudakan,” ujar Ricky.
Misalnya, terkait upah yang diterima EP. Berdasarkan keterangan Ricky, dokumen tersebut menyebutkan upah EP per bulan sebesar 300 dollar AS.
Namun, sebesar 150 dollar AS dikirim kepada keluarga, 100 dollar AS disimpan pemilik kapal, dan sisa 50 dollar AS dapat diambil EP ketika kapal bersandar.
Kemudian, Ricky mengklaim, dokumen PKL tersebut juga mencantumkan denda sebesar 1.600 dollar AS bila EP berhenti kerja dan denda 5.000 dollar AS bila EP pindah kapal.
Selanjutnya, Ricky mengatakan, pihaknya diminta menerjemahkan sejumlah barang bukti lainnya ke dalam Bahasa Indonesia.
Diberitakan, viral sebuah video yang ditayangkan media Korea Selatan, memperlihatkan bagaimana jenazah ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China dilarung ke tengah laut.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi video pada Kamis (7/5/2020) memaparkan peristiwa pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia yang meninggal dunia di kapal ikan China.
Ketiganya merupakan awak kapal ikan Long Xin 629.
Baca juga: Pemerintah Diminta Evaluasi Sistem Perekrutan ABK
Satu jenazah berinisial AR dilarungkan ke laut pada 31 Maret 2020 setelah dinyatakan meninggal dunia pada 27 Maret 2020.
Kemudian, dua jenazah lainnya meninggal dunia dan dilarung saat berlayar di Samudera Pasifik pada Desember 2019.
Selain itu, pada 26 April 2020 KBRI Seoul mendapatkan informasi ada satu ABK Indonesia dari Kapal Long Xing 629 berinisial EP yang mengalami sakit.
Namun, EP meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit di Pelabuhan Busan.
Selain telah mengirimkan nota diplomatik ke Pemerintah China, Retno mengatakan sudah berbicara dengan Duta Besar China di Indonesia terkait kasus tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.