Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pendapat Pakar soal Penyebab Lonjakan Kasus Baru Covid-19

Kompas.com - 06/05/2020, 15:28 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengungkap dua kemungkinan penyebab lonjakan kasus baru pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang terjadi pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Pertama, lonjakan kasus Covid-19 baru itu terjadi karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan parsial, bukan skala nasional.

"Jadi kalau mau pembatasan sosial itu harusnya nasional, jangan yang sepotong-potong. Walaupun nanti implementasinya bisa bervariasi di masing-masing wilayah," ujar Pandu kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

Baca juga: UPDATE 5 Mei: Sebaran 484 Kasus Baru Covid-19, Terbanyak di DKI Jakarta

Menurut Pandu, penerapan PSBB skala nasional sangat diperlukan untuk menekan penularan Covid-19.

Sebab, penularan virus corona bersumber dari interaksi antarmanusia dalam jarak dekat.

"Karena pembatasan sosial ini kan temasuk larangan untuk berpegian kalau enggak perlu. Nah ini yang juga menutup beberapa kegiatan yang menghimpun banyak orang," ujar dia.

Selain melarang warga berpergian, pemerintah juga harus menutup sementara pabrik yang tidak berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Pasalnya, bekerja di pabrik bisa menimbulkan kerumunan orang dan meningkatkan potensi penularan.

"Kalau tidak, akan terus terjadi penularan. Adanya klaster-klaster baru," lanjut dia.

Sementara penyebab kedua, kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 baru itu terjadi karena alasan teknis, yakni pemeriksaan spesimen yang semakin tinggi jumlahnya.

Baca juga: UPDATE 6 Mei: 153 Perusahaan di Jakarta Disegel karena Langgar PSBB

"Karena kalau kapasitas layanan testingnya belum meningkat sesuai dengan peningkatan PDP, itu jadi antrean," ujar Pandu.

Namun, Pandu sekaligus khawatir apabila jeda waktu tes hingga keluar hasilnya terlalu lama.

"Yang saya khawatirkan, antreannya itu adalah antrean yang sudah tiga atau lima hari yang lalu," lanjut dia.

Sebab, itu artinya penambahan kasus baru kemungkinan akan terjadi lagi di hari setelah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com