Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Sebut 30 Persen Wilayah Berpotensi Mengalami Kekeringan

Kompas.com - 05/05/2020, 11:30 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan 30 persen wilayah di Indonesia berpotensi mengalami kekeringan di musim kemarau mendatang.

Sebab, wilayah tersebut diprediksi akan mengalami kemarau yang lebih panjang daripada biasanya.

"Saya sudah menyinggung beberapa kali mengenai peringatan FAO mengenai krisis pangan dunia. Oleh sebab itu, urusan yang berkaitan dengan musim kemarau betul-betul harus kita hitung benar-benar," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui video conference, Selasa (5/5/2020).

Baca juga: Kekeringan di Samosir Capai 2.007 Hektar, Kementan Turun Tangan

"Karena berdasarkan prediksi dari BMKG, 30 persen wilayah-wilayah yang masuk zona musim ke depan akan mengalami kemarau yang lebih kering dari biasanya," lanjut Presiden.

Karenanya, ia meminta jajarannya menyiapkan rencana mitigasi untuk menjamin ketersediaan bahan pangan agar stabilitas harga tetap terjaga.

Jokowi juga meminta jajarannya menjaga ketersediaan air di daerah-daerah yang menjadi sentra pertanian.

Selain itu, para menteri terkait diminta untuk mengecek langsung kesiapan infrastruktur pengairan di daerah yang menjadi sentra pertanian.

Baca juga: 2 Pekan Tak Hujan, Lahan Padi di Jember Retak karena Kekeringan

"Mitigasi harus betul-betul disiapkan sehingga ketesediaan dan stabilitas harga bahan pangan tidak terganggu," papar Jokowi.

"Ketersediaan air di daerah sentra produksi pertanian ini merupakan kunci. Ini harus disiapkan dari sekarang, mulai dari penyimpanan air hujan, kemudian memenuhi danau, waduk, serta embung, kolam retensi, dan penyimpanan air buatan lainnya. Ini penting," tutur Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com