Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Pers Terima 59 Laporan Selama Pandemi, dari PHK Hingga Tunda Gaji

Kompas.com - 01/05/2020, 20:26 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - LBH Pers Jakarta telah menerima 59 pengaduan terkait pelanggaran hak tenaga kerja dari para pekerja media selama tiga pekan terakhir pada masa pandemi Covid-19.

Direktur LBH Pers Jakarta Ade Wahyudin mengungkapkan, pengaduan yang diterima umumnya berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan dan penundaan gaji.

"Beberapa pelanggaran itu PHK, mutasi, dirumahkan tanpa digaji, pemotongan dan penundaan (gaji). Ini kategori yang cukup banyak," kata Ade dalam sebuah diskusi online, Jumat (1/5/2020).

Baca juga: Nasib Buruh di Tengah Pandemi Covid-19: Dari PHK hingga Kartu Prakerja

Dari beragam pengaduan tersebut, diketahui bahwa pelanggaran-pelanggaran terjadi dengan dalih force majeure di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Ade, alasan force majeure tidak bisa digunakan para pengusaha untuk melanggar hak-hak para tenaga kerja, khususnya saat melakukan PHK.

Merujuk pada UU Ketenagakerjaan, Ade menyebut PHK baru dapat dilakukan bila perusahaan tutup karena mengalami kerugian terus menerus atau keadaan memaksa.

Baca juga: Jokowi: Stimulus Ekonomi Diutamakan untuk Pengusaha yang Tak PHK Karyawan

"Jadi harus perusahaan yang tutup dulu baru kemudian dia bisa melakukan PHK. Artinya memang tidak kemudian tanpa ada dasar laporan keuangan yang jelas bahwa dia mengalami kerugian yang begitu banyak kemudian dia melakukan PHK," kata Ade.

Ia menambahkan, semestinya ada upaya yang bisa dilakukan perusahaan untuk menghindari PHK.

Misalnya dengan mengurangi shift kerja, membatasi kerja lembur serta memotong upah dan fasilitas pekerja tingkat atas.

"Di UU Tenaga Kerja dijelaskan PHK adalah (opsi) yangg sangat terakhir. Kalau tidak ada jalan lagi baru kemudian bisa di-PHK," ujar Ade.

Baca juga: Terdampak Virus Corona, Boeing Bakal PHK 15.000 Pekerja

Oleh karena itu, Ade pun mendorong pihak pengusaha dan pekerja untuk saling bernegosiasi dalam mengatasi masalah yang muncul akibat pandemi Covid-19.

Ade memahami bahwa kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja sama-sama terdampak oleh adanya pandemi Covid-19 ini.

"Negosiasi antara pengusaha dan pekerja sangat mungkin terjadi apabila kedua belah pihak saling terbuka berdiskusi bahwa ya pihak pengusaha juga terdampak sangat berat dan pihak pekerja pun terdampak sangat berat," kata Ade.

Baca juga: Ganjar: Pengusaha dan Buruh Duduk Satu Meja, Jangan Ada PHK

LBH Jakarta juga meminta pemerintah untuk turun tangan mengawasi potensi pelanggaran yang dapat terjadi terhadap hak-hak pekerja tersebut.

Sebab, menurut Ade, tidak terpenuhinya hak-hak pekerja di sektor media secara tidak langsung akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat.

"Kalau dibiarkan, ini dampaknya akan ke informasi yang dianggap penting itu, banyak kemudian jurnalis-jurnalis yang kemudian dia skill-nya bagus kemudian karena dia di-PHK dia tidak bisa kontribusi, tentu saja dampak tidak langsungnya ke masyarakat," kata Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com