Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Perkara Tersangka Penipu Putri Arab Saudi Dinyatakan Lengkap

Kompas.com - 30/04/2020, 19:39 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara untuk tersangka berinisial EAH dalam kasus penipuan dengan korban Putri Arab Saudi Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al-Saud telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Hal itu tertuang dalam surat bernomor B-1820/E.2/Eoh.1/04/2020 tertanggal 29 April.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo, yang telah mengonfirmasi surat itu.

“Sehubungan dengan penyerahan berkas perkara pidana atas tersangka EAH dan kawan-kawan nomor BP/15/III/2020/Dit Tipidum, tanggal 16 Maret 2020, setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap,” bunyi surat dari Kejaksaan Agung tersebut.

Baca juga: Bayar Utang Jadi Salah Satu Motif Pelaku Tipu Putri Arab Saudi Rp 512 Miliar

Tersangka EAH disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Selanjutnya, sesuai KUHAP, akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada penuntut umum.

Jaksa penuntut umum akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Menurut Ferdy, pelimpahan tahap II tersebut akan dilakukan minggu depan. Namun, ia tak merinci lebih jauh waktu pelaksanaannya.

Baca juga: Polisi: Penipu Putri Arab Saudi Ditangkap di Palembang, Langsung Dibawa ke Mabes Polri

“Tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke JPU, minggu depan,” kata Ferdy ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (30/4/2020).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka dengan inisial EAH, telah ditangkap lebih dahulu pada 28 Januari, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, tersangka EMC yang merupakan ibu dari EAH, ditangkap di kawasan Palembang, Sumatera Selatan, 23 Februari 2020.

Akibat kasus ini, Putri Lolowah diduga mengalami kerugian sekitar Rp 512 miliar.

Baca juga: Sang Anak Jadi Informan Polisi Tangkap Buronan Penipu Putri Arab Saudi

Kasus ini bermula ketika Putri Lolowah mengirim uang Rp 505,5 miliar antara 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Namun, hinga akhir 2018 proyek yang dijanjikan tak kunjung selesai.

Dari hasil penghitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih, nilai bangunan vila tidak seperti yang dijanjikan.

Tak hanya itu, para tersangka juga menawarkan lahan seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.

Namun, setelah Putri Lolowah mengirim uang sebanyak 500.000 dollar AS atau sekitar Rp 6,8 miliar, ternyata lahan tersebut tidak dijual oleh pemiliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com