Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law

Kompas.com - 29/04/2020, 19:11 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Gajah Mada (UGM) Bambang Kesowo menyatakan, DPR dan pemerintah tak perlu membuat RUU Cipta Kerja dalam skema omnibus law jika tujuannya hanya untuk penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.

"Kalau cuma kita mau melakukan kerja melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, bikin saja undang-undang itu, tidak usah bicara omnibus," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya, omnibus law tidak berarti mencabut, menghapus, dan mengubah suatu undang-undang.

Baca juga: Menurut Pengusaha, Ini 5 Risiko jika Klaster Ketenagakerjaan Tak Dimasukkan dalam Omnibus Law

RUU Cipta Kerja, ia melanjutkan, sebaiknya dilanjutkan sebagai kerangka penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.

"Kalau kita mau berpegang pada tujuan yang baik, kita buat saja UU Cipta Kerja silakan teruskan, tapi isi prinsip-prinsip saja," paparnya.

"Mau menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perizinan, perizinan di bidang apa, bagaimana dipermudahnya, seberapa jauh, dan oleh siapa. Kalau kemudahan berusaha, kemudahannya apa saja dan seberapa jauh," lanjut Bambang.

Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UGM itu menuturkan revisi undang-undang lainnya dapat dilakukan sendiri-sendiri.

Baca juga: Kekhawatiran atas Minimnya Partisipasi Publik dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja

Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja terdiri atas pembahasan 79 undang-undang.

"Jadi ini ada UU Cipta Kerja, isinya konkret tentang prinsip-prinsip untuk tujuan dan menyatukan arah penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, tapi nanti implikasi dan elaborasi di dalam bentuk sesuai undang-undanganya tuangkan dalam bentuk UU yang bersangkutan," ujar Bambang.

Bambang memahami bahwa pekerjaan DPR dan pemerintah akan menjadi berat.

Namun, menurutnya, DPR perlu segera mengomunikasikannya dengan Presiden Joko Widodo jika ingin mewujudkan cita-cita membangun perekonomian nasional melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha.

Baca juga: Guru Besar Hukum Tata Negara: Pembahasan RUU Cipta Kerja Harus Ditunda Seluruhnya

"Bapak di Panja, di Panja bicara ke Baleg, Baleg bicara ke pimpinan, pimpinan ngomong sama presiden untuk kita konsultasikan, bagaimana ini karena tidak ada di prolegnas tapi diperlukan betul," kata dia.

Menurut Bambang, pengubahan daftar program legislasi nasional (prolegnas) yang telah ditetapkan merupakan hal yang memungkinkan secara konstitusi.

Ia menegaskan tujuan yang ingin dicapai melalui RUU Cipta Kerja mesti diwujudkan dengan cara yang baik.

"Enggak ada yang murah dan enak pokoknya, karena keadaan. Tapi kalau keadaan itu yang mau diwujudkan, wujudkan dengan cara yamg benar," ucap Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com