JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun kepada eks anggota DPR Fraksi PAN Sukiman.
Sukiman merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," Ketua Majelis Hakim Sunarso dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (29/4/2020).
Baca juga: Mantan Anggota DPR Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara
Selain pencabutan hak politik, Sukiman juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,65 miliar dan 22.000 Dolar AS.
Uang pengganti tersebut harus dilunasi Sukiman maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau jika tidak maka harta-bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," lanjut hakim.
Baca juga: Jaksa Tuntut Hak Politik Eks Anggota DPR Sukiman Dicabut
Dalam pidana pokoknya, Sukiman dihukum enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim.
Sukiman dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.
Sukiman menerima suap itu melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS
Suap tersebut diberikan kepada Sukiman supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.
Sukiman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama menyatakan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.