JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah dapat mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) secara serius di tengah pandemi Covid-19.
"Kami tidak menutup mata bahwa pandemi Covid-19 ini berdampak pada seluruh sektor usaha, namun PHK massal juga bukan keputusan yang manusiawi untuk saat ini," ujar Presiden Aspek Indoensia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).
Mirah meminta pengusaha tak "cengeng" seolah-olah semua keuntungan perusahaan yang selama ini sudah mereka dapat ikut raib akibat Covid-19.
Menurut dia, selama ini pengusaha telah mendapat banyak stimulus pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Perusahaannya Terdampak Covid-19, 601 Pekerja di Kota Bekasi Kena PHK
"Jangan sampai stimulus didapat, tapi pekerjanya juga di-PHK dengan dalih Covid-19," kata dia.
Mirah juga meminta pemerintah serius mencegah penyebaran Covid-19 terhadap pabrik yang masih beroperasi.
"Masih banyak pekerja yang tidak diliburkan dan tidak diberikan pelindung diri yang layak. Ini berpotensi memperluas penyebaran virus Covid-19," kata dia.
Di sisi lain, pihaknya menyarankan pemerintah meningkatkan jaminan sosial bagi pekerja.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar gelombang PHK tak terulang.
Menurut dia, penguatan jaminan sosial itu dapat dilakukan dengan skema perusahaan tidak melakukan PHK.
"Jika tak sanggup, perusahaan bisa merumahkan pekerja asal tidak di-PHK. Nah penguatan jaminan sosial itu bisa diberikan kepada mereka yang dirumahkan," kata dia.
Dia yakin bahwa negara memiliki anggaran cadangan yang sekiranya dapat dimaksimalkan untuk penguatan jaminan sosial.
Terlebih, saat ini banyak kegiatan kementerian yang terpaksa berhenti karena pandemi.
"Dana kegiatan yang terpaksa berhenti itu bisa dialokasikan untuk jaminan sosial," ucap dia.
Baca juga: Kisah Gagal Mudik Korban PHK, Cari Peluang Agar Bisa Pulang
Kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia telah mencapai 6.000 lebih pada Sabtu (18/4/2020) sore.
Sebanyak 11 daerah di Indonesia menerapkan PSBB dengan DKI Jakarta sebagai kota pertama yang melakukannya.
Banyak perusahaan yang akhirnya memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya akibat pandemi virus corona.
Ada yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dirumahkan, bekerja sebagian, dikurangi gajinya, dan semacamnya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berharap, PHK merupakan jalan terakhir yang diambil perusahaan.
"Saya berharap PHK sebagai jalan terakhir sepanjang masih bisa mempekerjakan mereka dengan mengurangi shift, jam kerja, waktu kerja. Sebagian bekerja, sebagian tidak, itu menurut saya menjadi pilihan," kata Ida dalam keterangan dari Kemnaker yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/4/2020) malam.
Baca juga: Dampak Pandemi Covid-19, Hampir 500.000 Pekerja di Jakarta Terkena PHK
Data terbaru nasional hingga Kamis, 16 April 2020, pekerja terdampak corona di sektor formal yang di-PHK ada 229.789 orang. Sementara itu, pekerja yang dirumahkan ada 1.270.367 orang.
Total pekerja terdampak di sektor formal ada 1.500.156 orang di 83.546 perusahaan.
Selain itu, sektor informal juga terdampak. Sebanyak 443.760 orang dari 30.794 perusahaan di-PHK.
"Total yang terdampak 1,9 juta orang, baik yang di-PHK dan dirumahkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.