JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi buruh mengeluhkan banyaknya pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas pandemi virus corona atau Covid-19.
Keluhan tersebut disampaikan tiga pimpinan serikat buruh kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Ketiga pimpinan serikat buruh itu yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Baca juga: Jokowi Akan Sampaikan Pengumuman yang Dinanti Buruh soal Omnibus Law
Dalam pertemuan tertutup tersebut, tiga pimpinan serikat buruh mengusulkan kepada Presiden agar pemerintah membuat aturan terkait asuransi pesangon.
"Jadi, pengusaha juga mempunyai cadangan asuransi pesangon kalau terjadi PHK. Perusahaan juga tak keberatan karena hak-hak buruh langsung dibayar dengan asuransi pesangon," ujar Andi Gani kepada wartawan seusai pertemuan.
Data serikat buruh, kata Andi, kurang lebih hampir 1,8 juta pekerja dirumahkan sebagai imbas virus Corona.
Sementara yang terkena PHK mencapai 600.000 orang.
Baca juga: Temui Jokowi, Perwakilan Buruh Minta Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Dihapus
Bagi pekerja yang dirumahkan masih mendapatkan upah pokok. Namun, pekerja yang kena PHK banyak yang tak mendapat pesangon.
Untuk itu, serikat buruh meminta ada aturan asuransi pesangon untuk menghindari hal seperti ini kembali terulang di kemudian hari.
"Presiden menyimak dengan sangat baik tadi permintaan 3 konfederasi buruh terbesar, harus ada aturan pemerintah soal asuransi pesangon untuk para pekerja Indonesia. Supaya tidak ada lagi perusahaan tutup dan yang jadi korban adalah karyawannya," kata Andi.
Baca juga: Terkait Rencana Unjuk Rasa, Serikat Buruh Tunggu Sikap Presiden
Selain soal PHK dan asuransi pesangon, buruh juga memberi masukan soal omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR dan pemerintah.
Kelompok buruh menegaskan menolak klaster ketenagakerjaan dalam RUU itu karena terdapat banyak pasal yang merugikan buruh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.