Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tetap Layani Pengurusan Paspor untuk Keperluan Beasiswa dan Pekerjaan

Kompas.com - 27/04/2020, 16:08 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akan tetap melayani pengurusan paspor bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk urusan beasiswa dan kontrak kerja di luar negeri.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Cucu Koswala mengatakan, pengurusan paspor bagi penerima beasiswa di luar negeri tetap dilayani karena hal itu menyangkut masa depan seseorang.

"Karena ini menyangkut masa depan seseorang, kalau dia tidak diambil beasiswanya misalnya kemudian nanti akan terpengaruh kepada masa depannya. Saya kira ini kita bisa berikan dispensasi untuk dilakukan pemberian paspornya," kata Cucu dalam sebuah diskusi, Senin (27/4/2020).

Baca juga: Masuk ke Indonesia Tanpa Paspor, Seorang Warga Timor Leste Ditangkap

Alasan serupa juga berlaku bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk keperluan pekerjaan mereka di luar negeri.

Cucu mengatakan, pengurusan paspor untuk urusan pekerjaan di luar negeri tersebut akan tetap dilayani untuk menjamin pekerjaan para pemohon tersebut.

"Saya kira ini juga terkait lagi dengan hajat hidup seseorang, untuk kontrak-kontrak seperti itu kita bisa fasilitasi, karena kalau diputus kontrak tentunya dia akan bisa diputus dan sumber peghasilan kehidupannya akan berkurang," ujar Cucu.

Cucu menyebut, para pemohon paspor yang membutuhkan dapat melakukan perjanjian dengan kantor Imigrasi terdekat.

"Perjanjian dulu kemudian nanti bisa dibuktikan persyaratan tambahan barangkali bukti dari perguruan tinggi atau tempat belajar di luar negeri yang menyatakan dia memang mendapatkan beasiswa," kata Cucu.

Sejak 24 Maret 2020, pihak Ditjen Imigrasi telah membatasi pelayanan paspor dalam rangka meminimalkan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Imigrasi Larang WNA Masuk ke Indonesia Mulai 2 April

Dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-2114 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan tersebut, disebutkan bahwa pelayanan paspor diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak.

Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya dan orang dengan kepentingan yang tak bisa ditunda.

Menurut Cucu, warga yang membutuhkan paspor untuk keperluan beasiswa dan pekerjaannya di luar negeri tersebut dapat digolongkan sebagai kepentingan yang tak dapat ditunda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com