JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga mahasiswa yang dituding melakukan aksi vandalisme di Malang, Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Pelaku Vandalisme Hina Pemerintah Terancam 10 Tahun Penjara, Cat Semprot hingga Buku Diamankan
“Kasus vandalism oleh tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi perusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif di enam tempat kejadian perkara,” ujar Asep.
Ketiga tersangka itu berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (20).
Berdasarkan keterangan polisi, MAA dan SRA berperan sebagai penggagas atau inisiator untuk melakukan aksi dan eksekutor atau yang melakukan pencoretan.
Selain itu, MAA juga berperan membeli cat pylox. Sedangkan, tersangka AFF yang mengawasi aksi vandal.
Baca juga: Polisi Tangkap Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang
Asep menuturkan, ketiga tersangka melakukan aksinya karena ingin memprovokasi masyarakat.
Ketiganya disebut ingin memprovokasi masyarakat agar melawan kaum kapitalis atau kelompok pemilik modal yang dianggap merugikan.
“Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat,” tuturnya.
Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang sejak 20 April 2020.
Baca juga: Polisi Beberkan Motif Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua sketsa dari karton dengan tulisan “Tegalrejo melawan", satu cat pylox berwarna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.