Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lakukan Vandalisme, Tiga Mahasiswa di Malang Ditangkap

Kompas.com - 22/04/2020, 21:29 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap tiga mahasiswa yang dituding melakukan aksi vandalisme di Malang, Jawa Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Pelaku Vandalisme Hina Pemerintah Terancam 10 Tahun Penjara, Cat Semprot hingga Buku Diamankan

“Kasus vandalism oleh tiga mahasiswa di Malang yang dipersangkakan telah melakukan aksi perusakan properti milik orang lain atau coret-coret dinding dengan kata-kata yang berbau provokatif di enam tempat kejadian perkara,” ujar Asep.

Ketiga tersangka itu berinisial MAA (20), SRA (20), dan AFF (20).

Berdasarkan keterangan polisi, MAA dan SRA berperan sebagai penggagas atau inisiator untuk melakukan aksi dan eksekutor atau yang melakukan pencoretan.

Selain itu, MAA juga berperan membeli cat pylox. Sedangkan, tersangka AFF yang mengawasi aksi vandal.

Baca juga: Polisi Tangkap Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang

Asep menuturkan, ketiga tersangka melakukan aksinya karena ingin memprovokasi masyarakat.

Ketiganya disebut ingin memprovokasi masyarakat agar melawan kaum kapitalis atau kelompok pemilik modal yang dianggap merugikan.

“Ketiga tersangka ini memiliki motif, mereka merasa tidak terima dan memprovokasi masyarakat untuk melawan kaum kapitalis yang dirasakan merugikan masyarakat,” tuturnya.

Para tersangka telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polresta Malang sejak 20 April 2020.

Baca juga: Polisi Beberkan Motif Para Pelaku Vandalisme Provokatif di Tangerang

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua sketsa dari karton dengan tulisan “Tegalrejo melawan", satu cat pylox berwarna hitam dan dokumentasi tulisan provokatif.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com