Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Awasi Masyarakat yang Curi Start untuk Mudik

Kompas.com - 22/04/2020, 14:10 WIB
Dani Prabowo,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Joko Widodo telah melarang pelaksanaan mudik lebaran, namun petugas perlu meningkatkan pengawasan di sejumlah titik keluar kota.

Sebab, dikhawatirkan masyarakat akan mencuri kesempatan untuk mudik lebih awal sebelum kebijakan itu diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) mendatang.

"Perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran. Bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa pelat hitam," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Mudik Dilarang, Sewa Mobil buat Lebaran Banyak Dibatalkan

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga perlu membatasi jumlah penumpang yang hendak keluar dari suatu wilayah.

Hal itu sebagaimana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di dalam wilayah Jabodetabek.

"Ada lagi alternatif untuk mengurangi mobilitas warga menggunakan kendaraan bermotor, lokasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU beroperasi dibatasi atau menaikkan tarif BBM," ucapnya.

Ia menegaskan, pemerintah harus berani mengambil langkah yang lebih tegas kepada masyarakat untuk melindungi keselamatan mereka dari ancaman Covid-19.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tol Tetap Dibuka untuk Kendaraan Logistik

Sanksi tegas bagi pelanggar aturan larangan mudik harys ditegakkan.

"Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta," kata dia.

Pada saat yang sama, ia menambahkan, pemerintah harus menyiapkan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mudik.

Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.

Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya mulai 7 Mei

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April.

Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).

"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.

Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com