JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Presiden Joko Widodo telah melarang pelaksanaan mudik lebaran, namun petugas perlu meningkatkan pengawasan di sejumlah titik keluar kota.
Sebab, dikhawatirkan masyarakat akan mencuri kesempatan untuk mudik lebih awal sebelum kebijakan itu diberlakukan pada Jumat (24/4/2020) mendatang.
"Perlu diwaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran. Bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa pelat hitam," kata Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2020).
Baca juga: Mudik Dilarang, Sewa Mobil buat Lebaran Banyak Dibatalkan
Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga perlu membatasi jumlah penumpang yang hendak keluar dari suatu wilayah.
Hal itu sebagaimana penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di dalam wilayah Jabodetabek.
"Ada lagi alternatif untuk mengurangi mobilitas warga menggunakan kendaraan bermotor, lokasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU beroperasi dibatasi atau menaikkan tarif BBM," ucapnya.
Ia menegaskan, pemerintah harus berani mengambil langkah yang lebih tegas kepada masyarakat untuk melindungi keselamatan mereka dari ancaman Covid-19.
Baca juga: Mudik Dilarang, Tol Tetap Dibuka untuk Kendaraan Logistik
Sanksi tegas bagi pelanggar aturan larangan mudik harys ditegakkan.
"Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 100 juta," kata dia.
Pada saat yang sama, ia menambahkan, pemerintah harus menyiapkan kompensasi bagi masyarakat yang tidak mudik.
Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 24 April, Sanksinya mulai 7 Mei
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, larangan mudik mulai berlaku pada 24 April.
Hal itu disampaikan Luhut selepas rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui konferensi video, Selasa (21/4/2020).
"Larangan mudik efektif terhitung Jumat, 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya, tapi sanksi efektif 7 Mei," kata Luhut.
Ia menyebutkan, larangan mudik berlaku bagi warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.