JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.
Aksi besar ini terbilang sehari lebih cepat, karena May Day diperingati setiap 1 Mei.
"Aksi tersebut akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (20/4/2020).
Tak hanya untuk memperingati May Day, aksi tersebut juga sekaligus upaya penolakan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Baca juga: Rencana Aksi Buruh Peringati May Day Saat Wabah Covid-19 dan Respons Polisi
Kemudian, mereka menuntut penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) yang banyak terjadi saat wabah Covid-19 sekarang ini.
Lalu, mereka menuntut buruh diliburkan di tengah wabah Covid-19 dengan tetap mendapatkan upah dan tunjangan hari raya (THR) penuh.
Adapun MPBI terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan KSPI.
Sekjen KSBSI Dedi Hardianto memastikan aksi buruh dalam perayaan May Day pada 30 April 2020 akan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah dalam meredam penyebaran Covid-19.
"Aksi di 30 April apakah kemudian kami tidak peduli dengan Covid-19, kami sangat peduli dengan Covid-19. Makanya aksi tersebut kami akan lakukan sesuai protokol kesehatan," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Berencana Gelar Aksi Saat May Day, Buruh Pastikan Terapkan Protokol Kesehatan
Dedi menjelaskan, nantinya para peserta aksi akan menggunakan masker. Kemudian mereka juga akan dibekali hand sanitizer.
Tak hanya itu, jarak peserta aksi juga nanti akan diatur sesuai imbauan physical distancing antara 1 hingga 2 meter.
Dia mengatakan, protokol kesehatan juga tak hanya diterapkan oleh peserta aksi, tetapi juga dari pihak keamanan yang akan mengawal jalannya aksi dalam perayaan May Day nanti.
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Kelompok Buruh Akan Gelar Aksi May Day
"Ini bisa kita hindari apabila pemerintah dan DPR sensitif melihat situasi, harusnya hentikan itu pembahasan cipta kerja, selesai, kok," kata Dedi.
Selain itu, Dedi mengungkapkan, sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR agar mendapat ruang dialog.
Baca juga: Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta Kerja
Namun demikian, sampai saat ini belum ada respons sehingga aksi pada akhir bulan nanti menjadi jawaban atas tertutupnya ruang audiensi dengan kelompok buruh.
"Karena mereka bersikeras tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja, oleh karena itu kami juga harus mengambil hak kami dengan penyampaian pendapat di muka umum," ujar dia.
Tak hanya itu, pihaknya menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang tetap membahas omnibus law RUU Cipta Kerja di tengah gelombang PHK akibat pandemi Covid-19.
Dedi mengatakan, seharusnya pemerintah menarik draf RUU Cipta Kerja dan membatalkan pembahasannya.
"Dampak Covid-19 ini banyak, hari ini banyak PHK pekerja buruh besar-besaran. Seharusnya pemerintah menarik draf, sehingga DPR tidak melakukan pembahasan," ujar Dedi.
Dedi meyakini bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah wabah yang disebabkan virus corona justru akan menjadi bumerang.
Baca juga: Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan di Jakarta Diminta Daftar Ulang Kartu Prakerja
Sebab, wabah Covid-19 telah membuat perusahaan-perusahaan gulung tikar dan berdampak adanya gelombang PHK.
Menurut Dedi, fakta tersebut tak bisa diabaikan pemerintah agar bisa memuluskan RUU Cipta Kerja.
Jika pemerintah masih saja bersikeras, ia memprediksi banyak investor akan angkat kaki karena pertumbuhan ekonomi tidak jelas.
Baca juga: Rumah Tangga Miskin Terdampak Covid-19 di Jatim Dapat Rp 600.000 Per Bulan, Ini Kriterianya
"Lalu kita mau membuat pertumbuhan ekonomi lewat undang-undang itu, omong kosong, mengada-ada," ucap Dedi.
Di sisi lain, pihaknya meminta DPR dan pemerintah fokus membahas penanggulangan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional non-alam.
Baca juga: Komnas HAM Harap Keppres Bencana Nasional Covid-19 Dapat Selesaikan Persoalan Soliditas Pemerintah
Menurut dia, pembahasan penanggulangan virus corona lebih krusial ketimbang membahas RUU Cipta Kerja yang belum tentu berjalan mulus dalam implementasinya.
"Kita harapkan pemerintah fokus membahas pandemi Covid-19, jangan lagi bicara tentang omnibus law apalagi kaitan dengan RUU Cipta Kerja, khusus ketenagakerjaan," ucap dia.
Pendiri Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio meminta buruh menahan diri menyusul adanya rencana aksi untuk memperingati hari buruh Internasional atau May Day lebih cepat.
"Para koordinator buruh juga sebaiknya menahan diri untuk turun ke jalan di tengah pandemi Covid-19 ini," ujar Hendri ketika dihubungi, Senin (20/4/2020).
Hendri pun mengusulkan supaya pemerintah menyediakan kanal online agar buruh bisa menyampaikan aspirasinya, terutama terkait RUU Cipta Kerja.
Hal itu dilakukan sejalan dengan aturan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta guna meredam penyebaran Covid-19.
Dengan begitu, baik buruh dan pemerintah bisa saling berdialog guna melayangkan aspirasinya.
Baca juga: Buruh Siap Aksi Besar 30 April Saat Wabah Covid-19, Ini Saran untuk Pemerintah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.