JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Bandung Raya pada Jumat (17/4/2020).
Ada lima daerah yang masuk dalam wilayah tersebut, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/259/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid-19.
Baca juga: Menkes Setujui PSBB di Wilayah Bandung Raya
“PSBB untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang perlu ditetapkan untuk menanggulani wabah Covid-19,” ujar Terawan sebagaimana dikutip dari keterangan pers Kemenkes, Jumat.
Menurut Terawan, alasan penetapan PSBB untuk lima daerah itu karena telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan.
Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah-daerah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis, maka perlu dilaksanakan PSBB.
Baca juga: Selain Bandung Raya, Menkes Juga Setujui PSBB untuk Kota Tegal
PSBB di lima daerah itu dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
"Selanjutnya lima pemerintah daerah di wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB. Dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," kata Terawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.