JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya mengatakan, alat pelindung diri (APD) berupa coverall (baju pelindung) harus digunakan oleh tenaga medis yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
Menurutnya, APD coverall memiliki spesifikasi menutup dari kepala hingga kaki sehingga penggunaannya sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.
"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan coverall yang mampu menahan cairan, darah, droplet, dan aerosol," kata Arianti dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/4/2020).
Baca juga: Kemenkes: APD yang Belum Sesuai Standar Bisa Digunakan, tapi Ada Syaratnya
Dia melanjutkan, material yang biasa digunakan untuk coverall untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi.
Material tersebut biasanya dibuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.
"Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi," jelas Arianti.
Dia mengakui ada berbagai macam coverall yang sekarang ini beredar di masyarakat.
Baca juga: Permintaan Tinggi, Kemenkes Minta Produsen Patuhi Standar Pembuatan APD
Sebab, seiring dengan meningkatnya kebutuhan APD membuat banyak industri dalam negeri membuat coverall.
"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," katanya.
Bermacam-macam APD coverall, kata dia, dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.
"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," katanya.
Baca juga: Di Bilik Swab Karya Dosen UGM, Tenaga Kesehatan Tak Perlu Pakai APD
Untuk itu, Arianti menyebutkan Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen COVID-19.
Pertama, standar APD dalam manajemen konflik COVID-19.
Kedua, petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah COVID-19.
"Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.