JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Arianti Anaya berharap produsen alat pelindung diri (APD) mengacu pada pedoman yang dibuat oleh Kemenkes saat memproduksi alat-alat tersebut.
"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberikan standar. Kemenkes sudah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar penanganan dan manajemen Covid-19," ungkap Arianti dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/4/2020).
Pedoman pertama, tentang standar APD dalam manajemen Covid-19.
Baca juga: Dokter Butuh Sejam untuk Pakai APD Penanganan Pasien Covid-19
Pedoman kedua, menjelaskan perihal petunjuk teknis APD untuk menghadapi wabah Covid-19.
"Kami mengharapkan industri (produsen) bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan membuat APD," tegasnya.
Arianti lantas menjelaskan latarbelakang diterbitkannya pedoman tersebut.
Menurutnya, sejak mewabahnya Covid-19 terjadi lonjakan peningkatan kebutuhan APD.
Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di semua negara yang terjangkit Covid-19.
Baca juga: Kemenkop Fasilitasi KUMKM Suplai APD ke Kimia Farma
"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang tentu berniat baik untuk turut berpartisipasi membuat coverall (baju pelindung) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," ujarnya.
Saat ini, kata dia, berbagai jenis coverall telah diproduksi dan dijual di masyarakat.
Selain model beragam, harga APD yang beredar pun berbeda-beda.
Arianti menyarankan para tenaga kesehatan juga merujuk pedoman dari Kemenkes dalam memilih APD.
"Sehingga, dengan adanya pedoman Kemenkes, para tenaga kesehatan juga bisa memilih APD sesuai kebutuhan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.