JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).
"Sebanyak 467 Dinas Dukcapil melakukan pelayanan online dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).
Lewat layanan online ini, Dukcapil sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dukcapil Tunda Layanan Rekam Data e-KTP
Meski demikian, masih ada daerah yang masih menyelenggarakan layanan manual.
"Misalnya perekaman e-KTP secara manual. Maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," lanjut Zudan.
Sementara itu, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.
Dia berharap, selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.
Baca juga: Kemendagri Putuskan Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online
Sebelumnya, Zudan mengatakan layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.
"Kita berlakukan (layanan online) sampai pandemi corona berakhir," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).
Zudan juga mengatakan, layanan secara online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan secara online.
Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.
"Esensinya masih sama. Semoga surat kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB)," katanya.
Baca juga: Antisipasi Corona, Urus Administrasi Kependudukan di Surabaya Via Online
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.
Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona ( Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.
Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut yang dikutip, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Dukcapil: Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis, Laporkan jika Ada Pungli
"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya.
Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk membuat pengumuman agar masyarakat bisa menunda kepengurusan dokumen kependudukan.
Namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa dimanfaatkan.
"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via WhatsApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean," demikian bunyi poin lainnya.
Baca juga: Cegah Kerumunan Warga, Mendagri Luncurkan Layanan Chatbot Administrasi Kependudukan
Di samping itu, pelayanan perekaman KTP elektronik juga ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik.
Namun perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus.
Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.
"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online sampai Pandemi Covid-19 Berakhir
Terkait dengan instruksi ini Zudan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat melalui konferensi video dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia pada Rabu pagi.
"(Rapat) Untuk memastikan semua jenis layanan adminduk bisa tetap berjalan dalam situasi pandemi corona," kata dia.
Rapat yang sama juga akan digelar pada Kamis (9/4/2020) bagi Dinas Dukcapil yang belum bisa menggelar Rabu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.