Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/04/2020, 14:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).

"Sebanyak 467 Dinas Dukcapil melakukan pelayanan online dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Lewat layanan online ini, Dukcapil sekaligus bisa memutus praktik percaloan serta pungli sehingga mencegah terjadinya korupsi.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Dukcapil Tunda Layanan Rekam Data e-KTP

Meski demikian, masih ada daerah yang masih menyelenggarakan layanan manual.

"Misalnya perekaman e-KTP secara manual. Maka wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," lanjut Zudan.

Sementara itu, terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kepala Dinas Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.

Dia berharap, selain sebagai inovasi pelayanan di bidang Adminduk, lewat aplikasi tersebut masyarakat mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.

Baca juga: Kemendagri Putuskan Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online

Sebelumnya, Zudan mengatakan layanan administrasi kependudukan tetap dilaksanakan secara online hingga pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

"Kita berlakukan (layanan online) sampai pandemi corona berakhir," ujar Zudan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/4/2020).

Zudan juga mengatakan, layanan secara online juga berlaku bagi daerah yang sedang menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dilakukan secara online.

Menurut Zudan, hal ini sejalan dengan surat nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020.

"Esensinya masih sama. Semoga surat kami sudah bisa mengantisipasi (untuk daerah PSBB)," katanya.

Baca juga: Antisipasi Corona, Urus Administrasi Kependudukan di Surabaya Via Online

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil menginstruksikan agar seluruh pelayanan administrasi kependudukan dilakukan secara online.

Kebijakan tersebut diambil lantaran wabah virus corona ( Covid-19) yang terjadi di Indonesia saat ini mengharuskan orang untuk membatasi interaksi fisik.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui SE nomor 443.1/2978/ Dukcapil per 16 Maret 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga pandemi Covid-19 berakhir.

"Upayakan pelayanan tetap berjalan dengan baik. Utamakan layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf dan penduduk bisa mencetak di rumah," demikian bunyi salah satu poin surat tersebut yang dikutip, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Dukcapil: Seluruh Layanan Administrasi Kependudukan Gratis, Laporkan jika Ada Pungli

"Aplikasi dukcapil yang mencetak dokumen dengan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram dapat digunakan," demikian lanjutan isi suratnya.

Selain itu, surat tersebut juga menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk membuat pengumuman agar masyarakat bisa menunda kepengurusan dokumen kependudukan.

Namun bagi mereka yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa dimanfaatkan.

"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, rumah sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pelayanan online atau via WhatsApp dan SMS agar tidak terjadi penumpukan antrean," demikian bunyi poin lainnya.

Baca juga: Cegah Kerumunan Warga, Mendagri Luncurkan Layanan Chatbot Administrasi Kependudukan

Di samping itu, pelayanan perekaman KTP elektronik juga ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik.

Namun perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus.

Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19.

"Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun/menggunakan hand sanitizer," demikian yang tertulis dalam surat tersebut.

Baca juga: Layanan Administrasi Kependudukan Dilakukan Online sampai Pandemi Covid-19 Berakhir

Terkait dengan instruksi ini Zudan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat melalui konferensi video dengan 300 Dinas Dukcapil seluruh Indonesia pada Rabu pagi.

"(Rapat) Untuk memastikan semua jenis layanan adminduk bisa tetap berjalan dalam situasi pandemi corona," kata dia.

Rapat yang sama juga akan digelar pada Kamis (9/4/2020) bagi Dinas Dukcapil yang belum bisa menggelar Rabu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Eks Hakim Kritik DPR karena Ancam MK Jelang Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Sakit, 2 Jemaah Haji Kloter Pertama Tidak Diberangkatkan ke Makkah

Nasional
PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

PDI-P: 1.375 Organisasi Daftar Jadi Relawan Ganjar

Nasional
Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Banyak Korban Perdagangan Orang Meninggal Saat Jadi TKI, Migrant Care Ungkap Penyebabnya

Nasional
KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

KPU Yakin Putusan MK soal Sistem Pemilu Tak Ganggu Tahapan Berjalan

Nasional
1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

1.897 Jemaah Haji Bergeser dari Madinah ke Makkah

Nasional
Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Eks Hakim: MK Harus Punya Alasan Mendasar jika Ubah Sistem Pemilu

Nasional
Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Relawan Buruh Sahabat Jokowi Pimpinan Andi Gani Akan Berubah Jadi Relawan Ganjar

Nasional
KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

KRI Bung Karno-369 Jadi Kapal Korvet Pertama Pabrikan Lokal

Nasional
Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Cerita Ganjar soal Ponselnya yang Eror Setelah Ia Diumumkan sebagai Capres PDI-P

Nasional
Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Argumen KPK Tolak Diperiksa Ombudsman Dinilai Keliru

Nasional
Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker dan Stakeholders Deklarasikan Komitmen Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

Nasional
Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Sebulan Tak Bisa Akses Data Pencalegan, Bawaslu Siap Laporkan KPU ke DKPP

Nasional
Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Ganjar Cerita soal Disabilitas dari Pangandaran yang Datang ke Rumahnya di Semarang dengan Sepeda Motor

Nasional
Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Megawati Ingin Indonesia Perbanyak Alutsista Maritim Pabrikan Lokal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com