Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Anies soal Covid-19 ke DPR: PSBB Perlu Diperpanjang, Perbanyak Tes PCR, dan Kebutuhan APD

Kompas.com - 17/04/2020, 07:53 WIB
Tsarina Maharani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR mengundang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri rapat yang digelar virtual pada Kamis (16/4/2020).

Anies pun melaporkan dan mengusulkan sejumlah hal terkait penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, di antaranya mengenai kapasitas tes Covid-19, kebutuhan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan, dan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Rapat dipimpin Ketua Tim Pengawas Penanganan Covid-19 Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Berikut catatan laporan Anies kepada DPR.

DKI butuh 10.000 APD per hari

Anies menyampaikan, ada peningkatan kebutuhan APD bagi tenaga kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Anies: Kasus Positif Covid-19 Diproyeksikan Mencapai 8.000 Orang dalam Waktu Dekat

Ia mengatakan, saat ini kebutuhan APD di DKI Jakarta mencapai 10.000 unit.

"Sampai dengan minggu lalu, kebutuhan APD kami sekitar 5.000 per hari. Sekarang kebutuhan itu sudah meningkat. Tidak lagi 5.000 per hari, tapi menjadi 10.000 per hari," kata Anies.

Menurut dia, peningkatan signifikan itu disebabkan aktivitas tenaga kesehatan yang meningkat dan pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 yang juga membutuhkan APD.

Pemerintah, kata Anies, harus bersiap-siap memenuhi kebutuhan APD yang jauh lebih tinggi daripada saat ini.

"Secara umum memang kebutuhan APD terpenuhi, tapi kebutuhan meningkat signifikan. Ke depan, kita harus bersiap kebutuhan lebih tinggi lagi daripada sekarang," ucap dia. 

Dorong peningkatan "rapid test" PCR

Anies menyatakan, pengetesan Covid-19 saat ini belum memadai.

Menurut dia, perlu dilaksanakan tes Covid-19 yang masif dan serius agar kondisi riil di lapangan dapat dilihat dengan baik.

"Ada kebutuhan melakukan kebutuhan testing yang amat serius. Kalau kita bisa meningkatkan kemampuan testing, maka kita punya potret yang lebih baik dan bisa melakukan pencegahan lebih baik," tutur dia.

Baca juga: Pemkab Bekasi Punya Alat PCR, Klaim Bisa Dapatkan Hasil Swab dalam Tiga Jam

Anies mengatakan, tidak ada perbedaan data kasus Covid-19 antara yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta dengan yang dilaporkan pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Namun, ia menilai ada jurang yang cukup lebar antara kenyataan dan kasus yang terdata. Hal itu disebabkan kemampuan tes Covid-19 yang terbatas.

"Penduduk kita 10 juta, kalau yang dites hanya sedikit, maka yang positif cuma sedikit. Kalau yang di-testing banyak, maka yang positif bisa jadi lebih banyak," kata Anies.

"Angka positif hari ini belum tentu mencerminkan keadaan lapangan, karena kemampuan testing-nya terbatas," ucap dia.

PSBB mesti diperpanjang

PSBB di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang.

Anies mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut dia, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies.

Baca juga: Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang

Ia mengatakan, lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek alhamdulillah, tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucap dia. 

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," kata Anies.

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.

Baca juga: Pemprov DKI Imbau Perusahaan Berikan Hak-hak Pegawai yang Kena PHK Saat Pandemi Corona

Hingga Kamis (16/4/2020), pihak Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, total pasien Covid-19 berjumlah 2.670 orang.

Dari jumlah itu, 248 meninggal dunia dan 202 sembuh.

DKI Jakarta merupakan provinsi dengan catatan kasus positif Covid-19 tertinggi di seluruh Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com