JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Makassar.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/257/2020 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan pada Rabu (16/4/2020).
Sebelumnya, ada 10 daerah yang telah disetujui oleh pemerintah untuk memberlakukan PSBB.
Ke-10 daerah itu yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Pekanbaru.
Baca juga: Pemerintah Kabulkan Permohonan PSBB Kota Makassar
Dengan demikian, ada 11 daerah yang disetujui oleh pemerintah menerapkan PSBB.
Sejumlah daerah lain juga sedang mengajukan permohonan PSBB kepada pemerintah.
Beberapa daerah yang dimaksud antara lain wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Padang dan Kabupaten Bukitinggi.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, permohonan-permohonan tersebut belum sampai kepada pemerintah.
"Yang Bandung Raya suratnya belum sampai. Untuk Bukitinggi dan Kota Padang juga belum sampai, " ujar Yuri kepada Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Sebelumnya, Yuri mengatakan, salah satu syarat pemberlakuan PSBB adalah suatu daerah menjadi episentrum penularan Covid-19.
"Justru PSBB itu syaratnya harus itu (daerah episentrum). Episentrum kan daerah pusat penularan. Maka dari itu dia dibatasi supaya tidak ada penularan-penularan lagi, " ujar Yuri ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: 6 Hari Penerapan PSBB Jakarta, Masih Banyak Ojol Berkerumun di Jalanan
Yuri menuturkan, PSBB bertujuan mengendalikan penularan Covid-19 dari daerah episentrum.
Sebab, penularan di daerah episentrum sangat tinggi.
"Itu ditandai dengan kasus semakin banyak dan makin tersebar dan kemudian terjadi penularan lokal. Artinya kalau sudah seperti itu kan dari episentrum itu," kata dia.
Penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).