Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Disebut Belum Hasilkan Kebijakan Signifikan dalam Atasi Covid-19

Kompas.com - 13/04/2020, 17:21 WIB
Tsarina Maharani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati menilai, belum ada kebijakan dalam bentuk undang-undang yang dihasilkan DPR terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.

Menurut Mada, penanganan Covid-19 terkesan hanya mengandalkan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sebagai lembaga eksekutif.

Dia mencontohkan soal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diteken Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.

"DPR dengan fungsi legislasi belum ada kebijakan publik sama sekali, dalam bentuk undang-undang yang mengantisipasi Covid-19. Lagi-lagi mengandalkan perppu," kata Mada, dalam diskusi "Kinerja Parlemen di Tengah Wabah Covid-19", Senin (13/4/2020).

Baca juga: Akan Sahkan RUU Berpolemik, DPR Dinilai Aji Mumpung Manfaatkan Wabah Covid-19

Ia mengatakan, dalam penanganan dan pengendalian Covid-19 ini juga diperlukan keterlibatan DPR sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Mada menyebutkan bahwa fungsi legislasi DPR harus difokuskan untuk penanganan Covid-19.

"Untuk apa kita punya DPR kalau hanya mengandalkan perppu," tuturnya.

"Soal ketersediaan alat kesehatan, alat tes virus corona, ini kan kebijakan-kebijakan yang perlu (dibahas) di DPR," ucap Mada.

Mada menegaskan, penanganan Covid-19 terlalu berat jika hanya dibebankan kepada pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Sebut Stok Pangan di Masa Pandemi Covid-19 Aman hingga 4 Bulan

Ia menyarankan DPR sementara waktu menunda seluruh program legislasi nasional atau Prolgenas Prioritas Tahun 2020, termasuk di dalamnya omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Tidak bisa kita meletakkan semuanya kepada presiden, kepada eksekutif. Karena pasti tidak mampu eksekutif saja dalam menanganani persoalan ini," kata dia.

"Bahkan kalau diperlukan fokus saja di sini (Covid0-19). Lupakan dulu prolegnas yang sudah direncanakan sejak tahun lalu yang mungkin tidak sensitif terhadap Covid-19," tutur Mada.

Ia meminta DPR mengurangi atau bahkan menghilangkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kontroversi publik.

Tak hanya berkaitan dengan legislasi, tetapi juga hal-hal lain yang dianggap kontraproduktif terhadap penanganan Covid-19.

"DPR mungkin menurut saya perlu mengurangi isu-isu yang terkait etik. Misal, seperti uang muka pembelian mobil. Saya kira isu-isu kontroversial itu dihentikan atau dikurangi," kata Mada.

Baca juga: Data Penambahan Pasien Covid-19, DKI Jakarta Mencapai 160 Kasus Baru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com