Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pernyataan Jokowi soal Tak Adanya Pembebasan Napi Korupsi Hanya Kesenangan Semu

Kompas.com - 09/04/2020, 18:32 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada narapidana korupsi yang dibebaskan terkait upaya penanggulangan Covid-19 tidak berarti apa-apa.

Kurnia menilai pernyataan Jokowi hanya "kesenangan semu". 

"Statement Jokowi yang mengatakan menolak usulan Menkumham sebenarnya hanya kesenangan semu," kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).

Alasannya, lanjut dia, revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) memperingan syarat bagi napi korupsi memperoleh asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Pembahasan RUU PAS diketahui telah disetujui untuk kembali dilanjutkan. DPR dan pemerintah akan segera duduk bersama membahas RUU itu.

"Selama wabah Covid-19 napi korupsi tetap di lapas, tapi setelah itu mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman luar biasa dengan revisi UU PAS. Apalagi, di tengah pandemi ini mereka malah memanfaatkan situasi," ujarnya.

Kurnia pun memaparkan poin-poin potensi keringanan hukuman bagi napi korupsi dalam RUU PAS.

Menurutnya, RUU PAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia membandingkannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kurnia menjelaskan dalam PP 99/2012, napi korupsi harus memenuhi syarat membayar denda dan menjadi justice collaborator jika mau mendapatkan remisi.

"Di PP 32 Tahun 1999, narapidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, berbuat jasa bagi negara, dan berbuat yang bermanfaat bagi negara. Tidak ada spesifik soal kasus korupsi di situ. Jadi ini menegasikan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa," ujarnya.

Selanjutnya, syarat pembebasan bersyarat di PP 99/2012 juga diatur ketat, yaitu menjadi justice collaborator, telah menjalani 2/3 masa tahanan, dan mendapatkan rekomendasi aparat penegak hukum.

Sementara itu, RUU PAS hanya mensyaratkan napi korupsi telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Berikutnya, syarat memperoleh asimilasi dengan PP 99/2012 harus mendapatkan rekomendasi penegak hukum dan Menkumham memberikannya dengan mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.

RUU PAS, dengan merujuk pada PP 32/1999, hanya mensyaratkan asimilasi bisa diperoleh setelah menjalani setengah masa tahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com