Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pernyataan Jokowi soal Tak Adanya Pembebasan Napi Korupsi Hanya Kesenangan Semu

Kompas.com - 09/04/2020, 18:32 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Presiden Joko Widodo yang menegaskan tidak ada narapidana korupsi yang dibebaskan terkait upaya penanggulangan Covid-19 tidak berarti apa-apa.

Kurnia menilai pernyataan Jokowi hanya "kesenangan semu". 

"Statement Jokowi yang mengatakan menolak usulan Menkumham sebenarnya hanya kesenangan semu," kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).

Alasannya, lanjut dia, revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) memperingan syarat bagi napi korupsi memperoleh asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.

Baca juga: Patuhi Perintah Jokowi, Kemenkumham Batal Bebaskan Napi Koruptor

Pembahasan RUU PAS diketahui telah disetujui untuk kembali dilanjutkan. DPR dan pemerintah akan segera duduk bersama membahas RUU itu.

"Selama wabah Covid-19 napi korupsi tetap di lapas, tapi setelah itu mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman luar biasa dengan revisi UU PAS. Apalagi, di tengah pandemi ini mereka malah memanfaatkan situasi," ujarnya.

Kurnia pun memaparkan poin-poin potensi keringanan hukuman bagi napi korupsi dalam RUU PAS.

Menurutnya, RUU PAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia membandingkannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kurnia menjelaskan dalam PP 99/2012, napi korupsi harus memenuhi syarat membayar denda dan menjadi justice collaborator jika mau mendapatkan remisi.

"Di PP 32 Tahun 1999, narapidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, berbuat jasa bagi negara, dan berbuat yang bermanfaat bagi negara. Tidak ada spesifik soal kasus korupsi di situ. Jadi ini menegasikan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa," ujarnya.

Selanjutnya, syarat pembebasan bersyarat di PP 99/2012 juga diatur ketat, yaitu menjadi justice collaborator, telah menjalani 2/3 masa tahanan, dan mendapatkan rekomendasi aparat penegak hukum.

Sementara itu, RUU PAS hanya mensyaratkan napi korupsi telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Berikutnya, syarat memperoleh asimilasi dengan PP 99/2012 harus mendapatkan rekomendasi penegak hukum dan Menkumham memberikannya dengan mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.

RUU PAS, dengan merujuk pada PP 32/1999, hanya mensyaratkan asimilasi bisa diperoleh setelah menjalani setengah masa tahanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com