Kurnia menilai pernyataan Jokowi hanya "kesenangan semu".
"Statement Jokowi yang mengatakan menolak usulan Menkumham sebenarnya hanya kesenangan semu," kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).
Alasannya, lanjut dia, revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) memperingan syarat bagi napi korupsi memperoleh asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.
Pembahasan RUU PAS diketahui telah disetujui untuk kembali dilanjutkan. DPR dan pemerintah akan segera duduk bersama membahas RUU itu.
"Selama wabah Covid-19 napi korupsi tetap di lapas, tapi setelah itu mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman luar biasa dengan revisi UU PAS. Apalagi, di tengah pandemi ini mereka malah memanfaatkan situasi," ujarnya.
Kurnia pun memaparkan poin-poin potensi keringanan hukuman bagi napi korupsi dalam RUU PAS.
Menurutnya, RUU PAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ia membandingkannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Kurnia menjelaskan dalam PP 99/2012, napi korupsi harus memenuhi syarat membayar denda dan menjadi justice collaborator jika mau mendapatkan remisi.
"Di PP 32 Tahun 1999, narapidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, berbuat jasa bagi negara, dan berbuat yang bermanfaat bagi negara. Tidak ada spesifik soal kasus korupsi di situ. Jadi ini menegasikan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa," ujarnya.
Selanjutnya, syarat pembebasan bersyarat di PP 99/2012 juga diatur ketat, yaitu menjadi justice collaborator, telah menjalani 2/3 masa tahanan, dan mendapatkan rekomendasi aparat penegak hukum.
Sementara itu, RUU PAS hanya mensyaratkan napi korupsi telah menjalani 2/3 masa tahanan.
Berikutnya, syarat memperoleh asimilasi dengan PP 99/2012 harus mendapatkan rekomendasi penegak hukum dan Menkumham memberikannya dengan mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.
RUU PAS, dengan merujuk pada PP 32/1999, hanya mensyaratkan asimilasi bisa diperoleh setelah menjalani setengah masa tahanan.
"Syaratnya cenderung ringan. Artinya, perspektif negara lagi-lagi tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia.
Presiden Joko Widodo, sebelumnya memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).
Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .
Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/18320601/icw-pernyataan-jokowi-soal-tak-adanya-pembebasan-napi-korupsi-hanya