Salin Artikel

ICW: Pernyataan Jokowi soal Tak Adanya Pembebasan Napi Korupsi Hanya Kesenangan Semu

Kurnia menilai pernyataan Jokowi hanya "kesenangan semu". 

"Statement Jokowi yang mengatakan menolak usulan Menkumham sebenarnya hanya kesenangan semu," kata Kurnia dalam diskusi online yang diselenggarakan Kode Inisiatif, Kamis (9/4/2020).

Alasannya, lanjut dia, revisi UU Pemasyarakatan (RUU PAS) memperingan syarat bagi napi korupsi memperoleh asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.

Pembahasan RUU PAS diketahui telah disetujui untuk kembali dilanjutkan. DPR dan pemerintah akan segera duduk bersama membahas RUU itu.

"Selama wabah Covid-19 napi korupsi tetap di lapas, tapi setelah itu mereka akan mendapatkan pengurangan hukuman luar biasa dengan revisi UU PAS. Apalagi, di tengah pandemi ini mereka malah memanfaatkan situasi," ujarnya.

Kurnia pun memaparkan poin-poin potensi keringanan hukuman bagi napi korupsi dalam RUU PAS.

Menurutnya, RUU PAS merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia membandingkannya dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi napi korupsi untuk mendapatkan asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Kurnia menjelaskan dalam PP 99/2012, napi korupsi harus memenuhi syarat membayar denda dan menjadi justice collaborator jika mau mendapatkan remisi.

"Di PP 32 Tahun 1999, narapidana berhak mendapatkan remisi jika berkelakuan baik, berbuat jasa bagi negara, dan berbuat yang bermanfaat bagi negara. Tidak ada spesifik soal kasus korupsi di situ. Jadi ini menegasikan korupsi sebagai tindak pidana luar biasa," ujarnya.

Selanjutnya, syarat pembebasan bersyarat di PP 99/2012 juga diatur ketat, yaitu menjadi justice collaborator, telah menjalani 2/3 masa tahanan, dan mendapatkan rekomendasi aparat penegak hukum.

Sementara itu, RUU PAS hanya mensyaratkan napi korupsi telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Berikutnya, syarat memperoleh asimilasi dengan PP 99/2012 harus mendapatkan rekomendasi penegak hukum dan Menkumham memberikannya dengan mempertimbangkan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan.

RUU PAS, dengan merujuk pada PP 32/1999, hanya mensyaratkan asimilasi bisa diperoleh setelah menjalani setengah masa tahanan.

"Syaratnya cenderung ringan. Artinya, perspektif negara lagi-lagi tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi," kata Kurnia.

Presiden Joko Widodo, sebelumnya memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas).

Jokowi mengatakan, pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan, napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi, Senin (6/4/2020).

Jokowi mengatakan, pembebasan narapidana umum juga dilakukan negara-negara lain untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 .

Namun, pembebasan para narapidana umum juga disertai dengan syarat dan pengawasan dari pemerintah.

"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," lanjutnya. 

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/18320601/icw-pernyataan-jokowi-soal-tak-adanya-pembebasan-napi-korupsi-hanya

Terkini Lainnya

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke