JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta pihak Kementerian Hukum dan HAM memastikan narapidana kasus korupsi tetap saling jaga jarak di penjara.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, jaga jarak tersebut adalah upaya agar para narapidana kasus korupsi tidak tertular Covid-19 selama dipenjara.
"Bagaimana melindungi mereka atas nama kesehatan, ya dipastikan jaga jaraknya, jadi dipastikan jaga jaraknya karena kalau jaga jaraknya tidak bisa dipastikan kayak dipidana umum ya pasti potensial terkena virus," kata Anam dalam konferensi pers.
Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Tak Ada Pembebasan Koruptor Dinilai Jadi Teguran bagi Yasonna
Anam menuturkan, Komnas HAM tidak setuju bila narapidana kasus korupsi ikut dibebaskan seperti halnya narapidana tindak pidana umum dengan alasan mencegah penularan Covid-19.
Aalasannya, sel tempat tinggal para napi kasus korupsi umumnya hanya dihuni oleh satu orang. Sedangkan, sel pelaku tindak pidana umum biasanya dihuni oleh banyak napi secara desak-desakan.
"Kalau crowded ya mau tidak mau (dibebaskan), itu prinsip utamanya sehingga tidak ada diskiriminasi tapi tetap karena doktrinnya adalah kesehatan untuk semua dan upaya paling utama adalah jaga jarak fisik dan sosial," ujar Anam.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa para narapidana kasus korupsi maupun kasus tindak pidana khusus lainnya tetap harus diperhatikan selama berada di penjara.
"Bukan soal siapa tindak pidananya, tapi yang paling penting seluruh pelaku itu bisa jaga jarak atau tidak dalam sel penjara," kata Anam.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Baca juga: Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor yang Tak Pernah Dibahas Bersama Jokowi
Namun, belakangan Presiden Joko Widodo memastikan tak akan membebaskan narapidana kasus korupsi sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.