JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, wacana membebaskan narapidana kasus korupsi demi mencegah penularan Covid-19 masih dalam tahap usulan dan belum tentu disetujui Presiden Joko Widodo.
Yasonna mengatakan, tidak semua napi koruptor akan bebas karena ia mengusulkan kriteria yang ketat lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Tak Ada Alasan bagi Yasonna Bebaskan Koruptor
Kriteria tersebut yakni terkait usia napi yang lebih dari 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Sayangnya, banyak beredar kabar di publik dari pegiat antikorupsi seolah napi kasus korupsi yang umur 60 tahun ke atas pasti bebas," kata Yasonna dalam siaran pers, Sabtu (4/4/2020).
Yasonna menjelaskan, kriteria usia diambil atas pertimbangan kemanusiaan, karena daya imunitas tubuh yang berusia di atas 60 tahun sudah lemah.
Berdasarkan data Lapas Sukamiskin, Ditjen Pemasyarakatan mencatat ada 90 orang napi kasus korupsi yang berusia lanjut.
Setelah dikurangi dengan napi yang telah menjalani 2/3 masa pidananya per 31 Desember 2020 mendatang, jumlahnya tinggal 64 orang.
Dari 64 nama tersebut, klaim Yasonna, hanya ada nama pengacara OC Kaligis dan mantan Menteri ESDM Jero Wacik yang menjadi perhatian.
"Selebihnya, belum bisa dibebaskan karena memenuhi syarat 2/3 masa tahanan meskipun sudah berusia lebih 60 tahun," kata Yasonna.
Baca juga: Kritik atas Wacana Yasonna Bebaskan Koruptor di Tengah Wabah Covid-19
Diberitakan sebelumnya, Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.