Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Menteri Desa PDTT Jelaskan Sebab Penyaluran Dana Desa Belum Maksimal

Kompas.com - 08/04/2020, 19:50 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa (Mendes) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan penyebab penyaluran dana desa belum maksimal.

Padahal, percepatan dana desa saat ini sangat dibutuhkan untuk penanganan dan penanggulangan dampak coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Belum maksimalnya penyaluran dana desa menurut Gus Menteri (sapaan akrab Mendes PDTT) disebabkan karena adanya sejumlah masalah.

“Masih ada beberapa daerah yang belum menetapkan Peraturan Bupati (Perbup)/Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang tata cara pembagian dan penetepan rincian dana desa,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2020).

Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Mendes PDTT melanjutkan, belum adanya Perbub dan Perwali itu menghambat penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Kedua, ada sejumlah kepala daerah yang belum menerbitkan Surat Kuasa pemindahbukuan dana desa dari Kantor Pelayanan Pebendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas desa,” kata Gus Menteri.

Menurut dia, hal itu menghambat desa yang telah memenuhi syarat untuk menerima penyaluran dana desa tahap I.

“Masalah lain yang dihadapi untuk percepatan pencairan Dana Desa adalah kecepatan KPPN dalam proses penyelesaian penyaluran dana desa ke rekening desa,” sambung Gus Menteri.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Relawan Sosialisasikan Pemakaman Pasien Covid-19 agar Tidak Ditolak Warga

Untuk itu, Mendes PDTT  meminta para kepala daerah untuk mempercepat pengajuan dana desa.

“Saya minta bupati dan wali kota segera proses pengajuan dana desa, maksimal seminggu," ujar dia.

Apa yang ia sampaikan itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk segera mempercepat pencairan dana desa.

Sementara itu, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian Desa PDTT Taufiq Madjid menambahkan, proses pencairan masing-masing daerah yang berbeda juga menjadi sebab keterlambatan penyaluran dana desa.

“Ada yang cepat, ada juga yang terlambat, bahkan sampai ada yang satu minggu. Ada yang sampai puluhan desa per hari,” kata dia.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Siapkan Ruang Isolasi Covid-19

Ia melanjutkan, ada pula wilayah yang membatasi proses penyelesaian penyaluran sampai satu minggu.

“Selain itu, masih ada 31 daerah yang belum menyelesaikan Perbup/Perwali tentang rincian dana desa untuk tiap desa dan ada 64 daerah yang belum membuat surat kuasa pemindahbukuan dana desa ke KPPN,” ujar dirjen PPMD Kemendes PDTT.

Adapun dana desa yang tersalur ke rekening kas desa per 7 April 2020 mencapai Rp 8,4 triliun atau 12 persen dari pagu sebesar Rp 72 triliun.

“Jadi, ada 15.990 desa yang belum menerima dana desa, padahal semua persyaratan sudah terpenuhi,” ujar Taufiq.

Baca juga: Ini 5 Tugas Relawan Desa Lawan Covid-19 Menurut Protokol Kemendes PDTT

Oleh karena itu, pihaknya pun telah mengirimkan surat ke Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan akhir Maret 2020 lalu agar pencairan dana desa dipercepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com