Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendes PDTT Minta Relawan Sosialisasikan Pemakaman Pasien Covid-19 agar Tidak Ditolak Warga

Kompas.com - 06/04/2020, 19:28 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengajak Relawan Desa Lawan Covid-19 untuk memberikan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan Covid-19.

Menteri yang akrab disapa Gus Menteri ini menekankan, sosialisasi turut diberikan untuk membahas pasien yang meninggal akibat Covid-19 karena terinfeksi virus corona.

Pasalnya, beberapa hari belakangan ini banyak terjadi penolakan di beberapa tempat untuk memakamkan jenazah yang terinfeksi virus corona.

Dia menegaskan, siapa pun yang wafat karena Covid-19 bisa aman untuk dimakamkan di mana pun. Asal, sudah diproses sedemikian rupa di Rumah Sakit Rujukan dengan standar organisasi kesehatan dunia (WHO).

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Siapkan Ruang Isolasi Covid-19

"Warga desa harus dipahamkan betul. Jangan sampai warga yang mengalami kesusahan ditambahi susah karena ditolak warga desa untuk dimakamkan di desanya," tekan Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Gus Menteri juga mengajak masyarakat untuk membayangkan bila mengalami langsung keadaan tersebut.

“Oleh karena itu, pahamkan kepada masyarakat jika warga yang wafat karena Covid-19 aman dan tidak akan menular. Yang penting proses pemakamanan sesuai standar WHO,” terangnya.

Tak hanya itu, pria kelahiran Jombang ini meminta relawan untuk turut menyosialisasikan imbauan agar tidak berkerumun.

Adapun, Relawan Desa Lawan Covid-19 merupakan satuan yang dibentuk berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Baca juga: Mendes PDTT Ingatkan Perangkat Desa Pergunakan Dana Desa untuk Pencegahan Covid-19

Turunan dari SE tersebut kemudian dibuatlah Protokol Desa Tanggap Covid-19 dengan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang dipimpin langsung Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya.

Selain itu, surat ini juga menjadi dasar bagi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk menggeser pembelanjaan bidang dan sub bidang lain.

Pergeseran belanja tersebut menjadi, antara lain bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa, dan bidang pelaksanaan pembangunan desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Perubahan tersebut pun diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) Covid-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap Covid-19 di Desa.

Baca juga: Mendes PDTT Minta Kepala Desa Ubah Apbdes untuk Program Padat Karya Tunai dan Penanganan Covid-19

Kriteria KLB diatur dalam Peraturan Bupati atau Wali Kota mengenai pengelolaan keuangan desa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com