Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Cegah Penyebaran Virus Corona, Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Desa Lawan Covid-19

Kompas.com - 05/04/2020, 14:40 WIB
Agung Dwi E,
Alia Deviani

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mewajibkan seluruh desa di Indonesia membentuk relawan desa lawan Covid-19. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT No. 8 Tahun 2020.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, salah satu tugas relawan desa adalah memberikan edukasi kepada masyarakat terkait Covid-19. Edukasi ini mencakup gejala, cara penularan, serta pencegahan Covid-19 seusai protokol dan standar WHO.

Gus Menteri, panggilan akrab Menteri Desa PDTT, juga menekankan sosialisasi dan edukasi yang dilakukan relawan desa tetap harus menghindari segala bentuk perkumpulan warga.

“Kuncinya, tidak menciptakan kerumunan. Bisa pakai mobil dari RT satu ke RT yang lain, bisa pakai flyer. Mau gunakan loudspeaker masjid juga bisa. Silakan berkreativitas, asal jangan mengumpulkan warga,” ujarnya sesuai rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/4/2020).

Tugas relawan desa lawan Covid-19 bukan hanya memberikan sosialisasi. Relawan juga harus memastikan tidak ada warga yang beraktivitas dalam kerumunan massa di lingkungan desa.

Relawan yang diketuai kepala desa setempat berhak tidak memberikan izin kegiatan yang melibatkan banyak orang. Sebab, kegiatan yang dihadiri banyak orang berisiko mempercepat penularan Covid-19.

"Relawan desa lawan Covid-19 boleh membubarkan kegiatan yang melibatkan banyak orang," imbuhnya.

Selain itu, Gus Menteri menambahkan, relawan desa turut memberi pemahaman agar warga desa tidak bepergian ke daerah lain, terutama ke daerah yang telah terpapar Covid-19.
Pemahaman tersebut untuk menghindari warga terpapar virus corona dan membawa Covid-19 ketika pulang kembali ke desa.

“Termasuk sosialisasikan bahwa siapa pun yang wafat karena Covid-19 pasti dimakamkan oleh rumah sakit sesuai standar WHO. Jadi, aman dimakamkan di mana pun. Tidak perlu khawatir,” terang Gus Menteri.

Nantinya, kebutuhan operasional relawan desa lawan Covid-19 bersumber dari dana desa, APBD, dan sumbangan lain pihak ketiga. Anggaran operasional ini harus dikelola sesuai prinsip keuangan transparan dan akuntabel.

Pembentukan relawan desa lawan COVID-19 bisa dilaporkan melalui Kemendes PDTT lewat surel Gugus Tugas Kawal Desa Lawan COVID-19, yakni gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com