JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo dan DPR menunda rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).
Komnas HAM menilai, di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, bukan waktu yang tepat untuk mengesahkan RKUHP.
"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca juga: Bahas RKUHP dan RUU Pemasyarakatan, Komisi III Akan Gelar RDPU
Selain waktunya tidak tepat, Choriul mengatakan, pengesahan RKUHP masih memerlukan kajian yang mendalam.
Tahun 2019 lalu, Komnas HAM telah menyampaikan surat rekomendasi ke Presiden dan Ketua DPR, yang memuat tentang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
Pasal yang dimaksud, di antaranya terkait dengan hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan disalahtafsirkan, pidana mati dan tindak pidana khusus, yakni kejahatan yang dianggap kejahatan luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat.
Komnas HAM pun meminta supaya Presiden dan DPR memperhatikan catatan tersebut, serta membuka draf RKUHP yang diperbarui terakhir kali.
"Sebagai bagian dari hak publik untuk tahu dan untuk memenuhi asas transparansi dan akuntabilitas," ujar Choirul.
Baca juga: DPR Diminta Fokus Awasi Pemerintah Tangani Covid-19, Bukan Bahas RUU Cipta Kerja dan RKUHP
Komnas HAM juga meminta Presiden dan DPR memperhatikan keterlibatan masyarakat dalam proses revisi undang-undang ini, supaya hak partisipasi masyarakat terpenuhi.
"Supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," kata Choirul.
Sebelumnya diberitakan, pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan akan kembali dilanjutkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.