JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Penerapan PSBB yang Telah Disetujui Menkes...
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.
Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.
Berdasarkan salinan surat Kepmenkes yang diterima Kompas.com, isinya terdiri dari empat diktum.
Dalam diktum pertama tertulis, "Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi
Dalam diktum kedua tertulis, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
Adapun dalam diktum ketiga tertulis, "PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan