JAKARTA, KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020) malam.
"Sudah (diteken). DKI itu mengajukan yang pertama kalau tidak salah. Sudah ditandatangani tadi malam," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada wartawan, Selasa (7/4/2020).
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dan Penerapan PSBB yang Telah Disetujui Menkes...
Surat Kepmenkes itu ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 7 April 2020.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi diktum keempat pada surat Kepmenkes itu.
Artinya, PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta mulai berlaku Selasa ini.
Berdasarkan salinan surat Kepmenkes yang diterima Kompas.com, isinya terdiri dari empat diktum.
Dalam diktum pertama tertulis, "Menetapkan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19".
Baca juga: Menkes Setujui PSBB DKI Jakarta: Berikut Pengertian, Syarat, dan Hal-hal yang Akan Dibatasi
Dalam diktum kedua tertulis, "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat".
Adapun dalam diktum ketiga tertulis, "PSBB sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran".
Baca juga: [UPDATE] Data Kasus Covid-19 di DKI Jakarta per Kelurahan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat penyebaran virus corona. Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Baca juga: PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap Beroperasi
Di DKI Jakarta sendiri, per Senin, 6 April 2020, jumlah pasien positif Covid-19 sebanyak 1.268 orang. Jumlah ini bertambah 125 orang dibandingkan sehari sebelumnya.
Dari jumlah itu, 67 pasien dinyatakan sembuh, 284 orang dalam isolasi mandiri, 791 masih dirawat intensif, dan 126 lainnya meninggal dunia.
Dari 1.268 kasus positif, 761 di antaranya diketahui lokasi domisili kelurahan di DKI Jakarta dan 507 belum diketahui lokasi kelurahan domisilinya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.