Gus Menteri mengatakan, kebutuhan operasional Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat bersumber dari Dana Desa, APBD, dan sumbangan lain dari pihak ketiga.
Untuk pengelolaan dana sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik, yaitu transparan dan akuntabel.
Sementara itu, untuk Pembentukan Relawan Desa Lawan Covid-19 dapat dilaporkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Untuk lebih spesifiknya, laporan ini ditujukan kepada Gugus Tugas Kawal Desa Lawan Covid-19 (Sekretaris Jenderal) melalui e-mail gugustugaskdlc19@kemendesa.go.id.
Baca juga: Tangkal Covid-19, Dana Desa Bisa Digunakan untuk Dirikan Pos Jaga
Terkait dengan pelaksanaan SE, Kemendes PDTT telah menyediakan call center ke nomor 1500040 dan layanan SMS center 087788990040 atau 081288990040.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.