Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenkes tentang PSBB Dinilai Bisa Perlambat Penanganan Covid-19

Kompas.com - 06/04/2020, 12:34 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menilai, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) memperumit birokrasi penetapan kebijakan penanganan Covid-19.

Direktur Advokasi dan Jaringan PSHK Fajri Nusryamsi mengatakan, Permenkes No 9/2020 itu berpotensi memperlambat penanganan Covid-19 yang diupayakan pemerintah.

"Alih-alih mempercepat, justru peraturan tersebut malah menambah rentang birokrasi dan cenderung keluar dari mandat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Wilayah, sehingga berpotensi semakin lambatnya penanganan Covid-19 oleh pemerintah," kata Fajri kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Baca juga: Di Rapat Terbatas, Jokowi Tagih Penjelasan soal Aturan PSBB

Fajri khususnya mengkritik Pasal 3 dan 4 Permenkes No 9/2020, yang mengatur tentang permohonan penetapan PSBB.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa menteri menetapkan PSBB di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/wali kota.

Selanjutnya, dalam mengajukan permohonan PSBB, kepala daerah harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.

Baca juga: Bagaimana Kriteria Penetapan PSBB untuk Suatu Daerah?

Kepala daerah juga mesti menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

"Padahal, pemerintah pusat sudah melakukan penghimpunan dan pengolahan data-data tersebut pada setiap wilayah di Indonesia berdasarkan laporan setiap laboratorium tes Covid-19 yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Fajri.

"Bahkan setiap hari pemerintah mengumumkan data tersebut ke publik melalui juru bicaranya," imbuhnya.

Baca juga: Ketua MPR Minta Kepala Daerah Pastikan PSBB Tak Buat Masyarakat Panik

Belum lagi, kata Fajri, aturan di Pasal 7 yang menyatakan menteri membentuk tim untuk menetapkan PSBB.

Pasal 7 ayat (2) berbunyi, tim bertugas melakukan kajian epidemiologis, melakukan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 7 ayat (3) berbunyi, dalam melakukan kajian, tim berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, khususnya terkait dengan kesiapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah.

Menurut Fajri, aturan ini makin memperpanjang birokrasi penanganan Covid-19 dan menjadi tantangan tersendiri dalam pengambilan keputusan.

Ia mengatakan, saat ini persebaran virus corona sudah tidak lagi dilihat berdasarkan sekat-sekat wilayah.

Baca juga: Wacana Darurat Sipil dalam Opsi Akhir PSBB yang Menuai Polemik...

Pemerintah daerah semestinya dilibatkan untuk memastikan kesiapan wilayah masing-masing untuk melaksanakan PSBB. Pemerintah pusat wajib membantu jika ada daerah yang tidak siap.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com