Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Minta Fatwa Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19 Dijadikan Pedoman

Kompas.com - 04/04/2020, 19:34 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah bagi umat muslim yang terinfeksi Covid-19.

"Perlu kami sampaikan substansi Fatwa Nomor 18 agar bisa dijadikan pedoman bagi umat Islam terhadap saudaranya yang terkena wabah Covid-19 dan wafat karenanya," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (4/4/2020).

Baca juga: MUI: Jangan Lagi Ada Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Fatwa ini juga menjadi panduan bagi tenaga kesehatan dan petugas yang mengurusi jenazah supaya dapat menjaga keselamatan jiwa dan tidak mengabaikan ketentuan agama.

Fatwa tersebut, kata Asrorun, merujuk pada hak yang perlu dipenuhi dalam proses pengurusan jenazah.

"Mulai dari pemandian, pengkafanan, menshalatkan hingga penguburan jenazah harus sesuai protokol kesehatan dan mentaati aturan agama," tegas Asrorun.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa tentang Pedoman Mengurus Jenazah Terinfeksi Covid-19

Ia lantas menjelaskan empat poin dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19.

Pertama, memandikan jenazah. Di mana proses memandikan tidak harus dilepas bajunya terlebih dulu.

"Jika memungkinkan, bisa dilakukan pengucuran air ke seluruh tubuh. Tetapi jika tak memungkinkan agama memberikan kelonggaran dengan cara di-tayamumkan, " tutur Asrorun.

Akan tetapi, jika tetap tidak memungkinkan untuk melakukan proses pemandian atau tayamum karena pertimbangan keamanan atau teknis lain, maka dimungkinkan jenazah langsung dikafankan.

Kedua, proses pengkafanan, ada rangkaian ketentuan dengan menutupi seluruh tubuh.

"Tapi pada saat yang sama juga bisa dilakukan proses proteksi dengan menggunakan plastik yang tidak tembus air. Bahkan dalam batas tertentu kemudian dimasukkan ke dalam peti dan proses disinfeksi itu dimungkinkan secara syari, " papar Asrorun.

Baca juga: Jangan Takut, Jenazah Pasien Positif Corona Ditutup Berlapis-lapis, Didisinfeksi, dan Aman Dikubur

Ketiga, menshalatkan jenazah dilakukan di tempat yang dipastikan suci dan aman dari proses penularan.

"Kemudian dilaksanakan minimal oleh 1 orang muslim, " kata Asrorun.

Keempat, jenazah dimakamkan secara layak. 

Asrorun mengingatkan jika empat poin di atas adalah hak setiap muslim saat meninggal dunia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com