JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya berkomitmen membantu korban terkait kasus yang menjerat Pudjiono Cahyo Widiyanto atau Syekh Puji.
Syekh Puji dilaporkan ke polisi karena diduga telah menikahi anak berusia 7 tahun.
"Tentu memberikan bantuan bukti-bukti yang bisa menjadi alat bukti dan menempatkan Syekh Puji itu sebagai tersangka," ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Komnas PA Sebut Syekh Puji Dapat Diancam Penjara Seumur Hidup karena Tergolong Residivis
Arist mengatakan, jika dugaan tersebut terbukti, maka Syekh Puji telah melecehkan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, kata Arist, Syekh Puji juga dapat dianggap telah merusak masa depan seorang anak karena usia yang terlalu dini.
"Ini merusak masa depan dan melecehkan harkat martabat dari manusia," kata Arist.
Baca juga: Nikahi Anak 7 Tahun, Syekh Puji Terancam 20 Tahun Penjara dan Kebiri Kimia
Menurut Arist, Syekh Puji dapat diancam hukuman yang paling berat, yakni penjara seumur hidup dan hukuman kebiri.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Syekh Puji layak mendapat hukuman tersebut.
Mengingat, Syekh Puji telah berulang kali melakukan tindak pidana yang sama.
Pada 2008 lalu, Syekh Puji pernah dinyatakan bersalah karena telah menikahi anak berusia 12 tahun.
Dengan riwayat tersebut, otomatis Syekh Puji telah memenuhi unsur untuk mendapat hukuman berat.
"Dengan kategori dia (Puji) residivis seksual anak, dia dapat diancam seumur hidup, bahkan ditambahkan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat elektronik di tubuhnya," ucap Arist.
Baca juga: Syekh Puji Bantah Nikahi Anak 7 Tahun, Mengaku Dimintai Uang Rp 35 M
Diberitakan sebelumnya, Syekh Puji kembali tersandung kasus.
Komisi Nasional Perlindungan Anak melaporkan Syekh Puji ke polisi atas dugaan pencabulan karena menikahi siri seorang anak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, aduan itu diterima pada Desember 2019.