Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Korupsi Mulai Disidang secara Online, Begini Mekanismenya

Kompas.com - 31/03/2020, 15:32 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang kasus korupsi secara online sejak Senin (30/3/2020) kemarin.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan sidang secara online, para terdakwa tidak perlu dibawa ke pengadilan dan dapat mengikuti sidang dari Gedung KPK.

Baca juga: Seleksi Deputi Penindakan KPK Mengerucut ke Tiga Kandidat

"Majelis Hakim dan PP (panitera pengganti) tetap di ruang sidang di PN. Pihak lain yaitu JPU KPK, saksi-saksi, dan terdakwa berada di Gedung KPK dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ali menuturkan, penasihat hukum para terdakwa juga bisa mendampingi kliennya dari Gedung KPK selama sidang berlangung.

Ali menambahkan, jika berhalangan hadir ke Gedung KPK, para saksi juga dapat memberikan keterangan dari tempat lain selama disetujui oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan penasihat hukum.

"Jika tidak memungkinkan hadir, saksi bisa juga dari tempat lain dengan persetujuan majelis hakim, JPU dan PH. Jaringan dan peralatan yang dimiliki saksi juga harus cukup memadai untuk bisa vicon," ujar Ali.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Kunjungan Tahanan KPK Dilakukan secara Online

Sementara itu, KPK masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah untuk membahas teknis persidangan.

"Karena bisa juga dilakukan dengan cara hanya terdakwa dengan didampingi pengawal tahanan saja yang dari Rutan, sedangkan pihak lain tetap berada di ruang sidang pengadilan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com