JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggelar sidang kasus korupsi secara online sejak Senin (30/3/2020) kemarin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan sidang secara online, para terdakwa tidak perlu dibawa ke pengadilan dan dapat mengikuti sidang dari Gedung KPK.
Baca juga: Seleksi Deputi Penindakan KPK Mengerucut ke Tiga Kandidat
"Majelis Hakim dan PP (panitera pengganti) tetap di ruang sidang di PN. Pihak lain yaitu JPU KPK, saksi-saksi, dan terdakwa berada di Gedung KPK dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).
Ali menuturkan, penasihat hukum para terdakwa juga bisa mendampingi kliennya dari Gedung KPK selama sidang berlangung.
Ali menambahkan, jika berhalangan hadir ke Gedung KPK, para saksi juga dapat memberikan keterangan dari tempat lain selama disetujui oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan penasihat hukum.
"Jika tidak memungkinkan hadir, saksi bisa juga dari tempat lain dengan persetujuan majelis hakim, JPU dan PH. Jaringan dan peralatan yang dimiliki saksi juga harus cukup memadai untuk bisa vicon," ujar Ali.
Baca juga: Pandemi Covid-19, Kunjungan Tahanan KPK Dilakukan secara Online
Sementara itu, KPK masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah untuk membahas teknis persidangan.
"Karena bisa juga dilakukan dengan cara hanya terdakwa dengan didampingi pengawal tahanan saja yang dari Rutan, sedangkan pihak lain tetap berada di ruang sidang pengadilan," kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.