Salin Artikel

Terdakwa Kasus Korupsi Mulai Disidang secara Online, Begini Mekanismenya

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dengan sidang secara online, para terdakwa tidak perlu dibawa ke pengadilan dan dapat mengikuti sidang dari Gedung KPK.

"Majelis Hakim dan PP (panitera pengganti) tetap di ruang sidang di PN. Pihak lain yaitu JPU KPK, saksi-saksi, dan terdakwa berada di Gedung KPK dengan ruangan terpisah dan alat yang sudah disiapkan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/3/2020).

Ali menuturkan, penasihat hukum para terdakwa juga bisa mendampingi kliennya dari Gedung KPK selama sidang berlangung.

Ali menambahkan, jika berhalangan hadir ke Gedung KPK, para saksi juga dapat memberikan keterangan dari tempat lain selama disetujui oleh jaksa penuntut umum, majelis hakim, dan penasihat hukum.

"Jika tidak memungkinkan hadir, saksi bisa juga dari tempat lain dengan persetujuan majelis hakim, JPU dan PH. Jaringan dan peralatan yang dimiliki saksi juga harus cukup memadai untuk bisa vicon," ujar Ali.

Sementara itu, KPK masih berkoordinasi dengan pihak pengadilan tindak pidana korupsi di sejumlah daerah untuk membahas teknis persidangan.

"Karena bisa juga dilakukan dengan cara hanya terdakwa dengan didampingi pengawal tahanan saja yang dari Rutan, sedangkan pihak lain tetap berada di ruang sidang pengadilan," kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2020/03/31/15322631/terdakwa-kasus-korupsi-mulai-disidang-secara-online-begini-mekanismenya

Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke