Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Sipil untuk Penanganan Covid-19 Dinilia Belum Perlu Dilakukan

Kompas.com - 30/03/2020, 17:35 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai belum perlu menerapkan kebijakan darurat sipil untuk mengatasi wabah Covid-19 yang kini sebaran kasusnya kian meluas di Tanah Air.

Sebaliknya, optimalisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dinilai lebih tepat dalam menanggulangi persoalan tersebut.

"Oleh karena itu, pemerintah belum saatnya menerepakan keadaan darurat militer dan darurat sipil," kata Koordinator Program Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Jokowi Nilai Perlu Physical Distancing Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil

Pemerintah juga perlu memikirkan konsekuensi yang akan timbul dalam penerapan kebijakan tersebut. Baik itu konsekuensi ekonomi, sosial, maupun kesehatan masyarakat, terutama untuk kelompok rentan.

Lebih jauh, Julius menambahkan, sejak awal pemerintah telah melakukan kesalahan dalam menangani wabah Covid-19.

Sebelum menetapkan masa tanggap darurat nasional, sesuai dengan UU Penanggulangan Bencana, Presiden Joko Widodo seharusnya menerbitkan keputusan presiden terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.

Baca juga: Jika Darurat Sipil Diterapkan, Jokowi Minta Apotek dan Toko Sembako Tetap Buka

"Keppres soal penetapan status bencana nasional itu harus mengatur pula dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan terhadap masyarakat," kata dia.

Ia pun mendesak agar pemerintah dapat membuat alur komando kendali bencana yang lebih jelas.

Ketiadaan pengaturan struktur komando kendali bencana di dalam Keppres 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat penanganan persoalan ini berjalan parsial dan tidak terkoordinasi.

"Komando pengendalian ini harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo," ujar dia.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 129, Total Ada 1.414 Pasien Covid-19 di Indonesia

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan, kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19 perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Ia juga meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini didampingi kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

Baca juga: Jubir Presiden: Penerapan Darurat Sipil adalah Langkah Terakhir

"Sehingga tadi sudah saya sampaikan, bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang jelas sebagai panduan provinsi kabupaten dan kota sehingga mereka bisa bekerja," ucap Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com